SuaraJawaTengah.id - Wacana Candi Borobudur menjadi pusat agama Buddha, diharapkan tidak otomatis membebaskan izin mendirikan tempat ibadat di Kecamatan Borobudur.
Tokoh masyarakat Kecamatan Borobudur, Izzudin Sholeh (72 tahun) mengatakan, warga muslim Borobudur dikenal memiliki toleransi tinggi pada umat agama lainnya.
“Masyarakat Borobudur sejak dulu kondang tolerannya. Islam sendiri mengajarakan untuk menghormati siapapun. Toleransi rahmatan lil alamin,” kata Izzudin saat ditemui di Dusun Tingal Wetan, Desa Wanurejo, Borobudur, Jumat (5/3/3021).
Menurut Izzudin, warga juga menanggapi biasa saja wacana menjadikan Candi Borobudur sebagai pusat ibadat umat Buddha.
Baca Juga:Unggah Foto di Tempat Ini Caption Anya Geraldine Bikin Warga Magelang Kesal
“Kalau mau ibadat ya monggo silakan. Lha wong itu memang tempat ibadat. Siapa yang akan membantah kalau (Borobudur) itu tempat ibadat umat Buddha.”
Namun Izzudin berharap, wacana itu tidak mengubah aturan izin pendirian tempat ibadat di sekitar Candi Borobudur. Berdasarkan Peraturan Bersama 2 Menteri, izin pendirian tempat ibadat harus mendapat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tingkat kabupaten/ kota.
Syarat lainnya adalah harus memiliki bukti penggunaan tempat ibadat atau jumlah jemaat paling sedikit 90 orang. Serta mendapat izin dari sedikitnya 60 orang warga di sekitar tempat ibadat.
“Lakum dinukum waliyadin itu monggo. Kami sebagai mayoritas tidak akan mengganggu. Kalau berkaitan dengan hukum pemerintahan dan tata negara kita harus menjadi orang pertama yang mengikuti,” ujar Izzudin.
Berdasarkan data jumlah pemeluk agama Buddha di Kecamatan Borobudur tahun 2020, hanya 9 orang. Sedangkan di Kabupaten Magelang secara keseluruhan jumlah penganut agama Buddha mencapai 299 orang.
Baca Juga:Magelang Trending di Twitter Gegara Anya Geraldine, Warganet Protes
Izzudin menilai luas Candi Borobudur masih sangat cukup untuk penyelenggaraan ibadat. Pemerintah Kabupaten Magelang dan pengelola Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur selama ini juga memfasilitasi secara penuh kegiatan keagamaan di kawasan tersebut.
“Tidak ada larangan melaksanakan ibadat di Borobudur. Kami justru, Banser termasuk yang mengamankan. (Tapi) mengembangkan fasilitas-fasilitas yang notabene tempat ibadah. Ya harus ada aturannya. Ada undang-undangnya, tidak bisa dibebaskan,” kata Izzudin.
Dia berharap semua pihak mematuhi aturan tersebut. Termasuk warga Islam yang tidak boleh semena-mena terhadap warga pemeluk agama lain.
“Toleransi itu harus terus dikembangkan. Yang Islam jangan mentang-mentang terus mengganggu pahamnya orang lain.”
Kontributor : Angga Haksoro Ardi