Penjelasan Satgas Soal Keluhan Pencairan Insentif Petugas Contact Tracer

Empat faktor yang memperlambat transfer insentif antara lain, masih adanya dobel rekening dan dobel nama.

Siswanto
Selasa, 09 Maret 2021 | 13:35 WIB
Penjelasan Satgas Soal Keluhan Pencairan Insentif Petugas Contact Tracer
Sejumlah tenaga kesehatan bersiap melakukan perawatan terhadap pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Jumat (22/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Lebih lanjut, rekapitulasi alokasi anggaran petugas contact tracer untuk bulan Januari 2021 sebesar Rp 33,43 miliar. Anggaran ini diperuntukkan untuk mereka yang berada di 10 provinsi, yaitu Provinsi Aceh, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Papua, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Barat, Bali dan Sulawesi Selatan.

Prasinta menyampaikan bahwa pada Kamis  (4/3) transfer anggaran sudah dilakukan dan menunggu verifikasi akhir sebelum dilakukan transfer kepada sebanyak 6.000 petugas contact tracer. Verifikasi diterima pada hari ini dan akan dilanjutkan kepada transfer insentif melalui rekening para petugas.

Sebelumnya, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19  Alexander K. Ginting menyampaikan bahwa pembayaran insentif contact tracer dibayarkan bersumber dari anggaran negara melalui Kementerian Keuangan.

Alexander menegaskan bahwa BNPB yang membantu Satgas Penanganan Covid-19 berupaya tepat waktu untuk transfer insentif.

Baca Juga:Dua Bulan Tak Digaji Pemerintah, Petugas Tracer Covid-19 Ajukan Petisi

“Laporan keuangan proses anggaran untuk insentif juga sudah berada dalam tahap penghitungan dan input ke Bank BRI,” ujarnya pada Senin (8/3/2021).

Dalam penanganan pandemi di seluruh Indonesia, Satgas Penanganan Covid-19 mengerahkan lebih dari 6.000 petugas. Jumlah ini tersebar di wilayah baik di tingkat desa, kabupaten dan kota hingga di provinsi.

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak