SuaraJawaTengah.id - Terbakar cemburu, Ali Shabana (18) tega menikam mantan pacaranya saat bersama kekasih yang baru. Peristiwa itu terjadi saat mereka bertemu di Kelurahan Bambankerep, Kota Semarang.
Saat pelaku bertemu dengan kedua korban, mereka berkomunikasi jika korban menyatakan putus dan sudah mempunyai pacar yang baru. Tak berselang lama, pelaku terbakar cemburu dan menusuk korban.
Kapolsek Ngaliyan, Kompol Christian C Lolowang mengatakan, saat itu pelaku sedang dalam pengaruh minuman keras. Pelaku menusuk kedua korban menggunakkan pisau dapur karena cemburu.
"Saat insiden itu, pelaku menusuk kedua korban menggunakan pisau dapur secara bertubi-tubi," jelasnya di Mapolsek Ngaliyan, Rabu (10/3/2021).
Baca Juga:PSIS Jadikan Piala Menpora 2021 Ajang Pemanasan Jelang Liga 1
Sebelum melakukan penusukan, koban dan pelaku sempat adu mulut. Pelaku baru menghentikan aksinya ketika mengetahui terdapat warga yang melihatnya.
"Korban ditusuk dengan pisau dapur ukuran 30 cm, pelaku baru menghentikan aksinya saat ketahuan warga," ujarnya.
Ketika kedua korban didatangi warga, korban sudah tersungkur lemah tak berdaya. Tak sempat melarikan diri, pelaku diamankan oleh warga sebelum diserahkan ke polisi.
"Pelaku sempat diamankan warga ketika pasca penusukan," ucapnya.
Saat ini korban mengalami luka tusuk sebanyak empat kali di bagian lengan tangan dan bagian punggung belakang sebanyak tiga kali penusukan.
Baca Juga:Ini Patung Raksasa Bung Karno di Polder Stasiun Tawang
Sementara itu tersangka Ali Shabana mengaku nekat melaksanakan aksi jahatnya karena terbakar api cemburu melihat kekasihnya bersanding dengan lelaki lain.
"Cemburu pacaran 1,5 tahun. Saya masih seneng, masih sayang sama Amelia tapi malah diputusin. Awalnya (sasaran) laki-lakinya (penusukan) langsung terjadi saat itu juga," kata Ali.
Untuk mempertanggungjawabkan aksi jahatnya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 80 ayat (1) atau ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas dia.
Kontributor : Dafi Yusuf