Kasus Covid-19 Turun, Pertunjukan di Magelang Tetap Dibatasi

Petunjukan seni di Magelang hanya bisa dilakukan secara virtual tanpa penonton, hal itu mengantisipasi penyebaran Covid-19

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 19 Maret 2021 | 14:41 WIB
Kasus Covid-19 Turun, Pertunjukan di Magelang Tetap Dibatasi
Ilustrasi pertunjukan wayang kulit. Meski angka positif Covid-19 di Magelang sudah turun, acara pertunjukan masih dibatasi. [Suara.com/Arya Manggala]

SuaraJawaTengah.id - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang memutuskan belum akan melonggarkan pemberian izin pertunjukan. Petunjukan seni hanya bisa dilakukan secara virtual tanpa penonton.

Juru Bicara Satgas, Nanda Cahyadi Pribadi mengatakan, meski jumlah kasus penularan Covid-19 di Magelang cenderung turun, pihaknya tidak ingin mengendurkan kewaspadaan.     

“Artinya di lokasi pertunjukan itu (tanpa penonton), walaupun di wilayah kita jumlahnya (penularan Covid) menurun tapi dengan banyak pertimbangan kami masih menerapkan tanpa penonton,” kata Nanda di Command Center, Kompleks Setda Kabupaten Magelang, Jumat (19/3/2021).

Menurut Nanda, pihaknya pernah beberapa kali memberikan izin pertunjukan wayang kulit dan kegiatan di kompleks Candi Borobudur. Namun sesuai kesepakatan, seluruh kegiatan itu dilakukan tanpa penonton yang berpotensi menjadi kerumunan. 

Baca Juga:Kasus Covid-19 Meroket, 16 Kota di Prancis kembali Terapkan Lockdown

Kebijakan ini kata Nanda, sambil menunggu perkembangan instruksi dari Satgas Pusat Penanganan Covid-19. “Karena informasi dari pusat katanya ada perubahan (izin) pertunjukan musik. Tapi kami belum ada petunjuk,” ujar Nanda.

Pelaksanaan pertunjukan tanpa penonton, sudah dilakukan sejumlah kelompok seni di Magelang. Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga memfasilitasi pertunjukan virtual setiap minggu di Tourism Information Center.  

Terkait izin penyelenggaraan tradisi nyadran yang biasa digelar warga menjelang bulan Ramadhan, Nanda membatasi warga yang hadir hanya 50 orang.

Acara yang semula dipusatkan di satu dusun, bisa dipecah ke beberapa kelompok kecil setingkat rukun tetangga (RT).

“Silakan, tapi maksimal 50 orang. Masyarakat itu berkelompoknya tidak jadi satu, tapi dipecah di beberapa tempat.”

Baca Juga:Pemerintah Perluas PPKM Mikro Jadi 15 Daerah hingga 5 April 2021

Pemerintah sedang mengaji melonggarkan aturan pemberian izin pertunjukan selama pandemi. Pertunjukan musik boleh diselenggarakan dengan menjaga protokol kesehatan dan pembatasan jumlah penonton. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini