SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 95 orang pengunjung restoran dan tempat hiburan di Kota Semarang diangkut petugas kepolisian. Mereka kedapatan melanggar jam operasional dan protokol kesehatan.
Sebab, di Kota Semarang saat ini sedang melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan tentu saja akan mendapatkan sanksi.
Direktur Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Agung Prasetyoko mengatakan tempat makan dan tempat hiburan di Semarang tersebut masih buka di atas pukul 23.00 WIB, melebihi batas yang ditentukan dalam PPKM mikro.
Selain menegakkan aturan PPKM mikro, kata dia, kegiatan ini juga merupakan bagian dari operasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).
Baca Juga:Sidang Eksepsi Rizieq Shihab Digelar Tertutup
Petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP Kota Semarang membubarkan kerumunan masyarakat yang masih berada di tempat hiburan dan restoran tersebut.
Adapun terhadap para pengunjung yang diangkut ke Mapolrestabes Semarang, kata dia, selanjutnya menjalani tes urine dan tes usap antigen.
"Ada 35 perempuan dan 60 laki-laki yang dites swab antigen," kata Agung dilansir dari ANTARA, Minggu (28/3/2021).
Terhadap tempat hiburan dan restoran yang melanggar jam operasional, petugas juga memasang segel berupa penutupan sementara.
Dari hasil pengecekan tersebut, lanjut dia, seluruh pengunjung tersebut diketahui negatif.
Baca Juga:Pemerintah Buka Peluang Turis Asing Boleh Masuk Indonesia
Ia menambahkan usai dites, para pengunjung sudah diizinkan pulang.
"Meski hasilnya negatif, kami mengharap masyarakat memahami aturan berkaitan dengan jam operasional selama pelaksanaan PPKM," katanya.