SuaraJawaTengah.id - Batas waktu bagi masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak (WP) tanggal 31 Maret 2021. Jika terlambat akan dikenai sanksi.
Pelaporan SPT bisa dilakukan secara online dengan menggunakan e-filing, bisa menggunakan pos atau jasa ekspedisi resmi, atau bisa juga datang langsung ke kantor KPP.
SPT berisi total pendapatan kotor serta pajak yang sudah dibayarkan ke negara, baik menggunakan sistem aplikasi penyedia jasa resmi atau DJP Online.
Bahkan dalam Undang-Undang No. 28 Th. 2007 mengenai Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) menyampaikan bahwa akan ada sanksi bagi para WP (wajib pajak) yang tidak melakukan pelaporan SPT.
Baca Juga:Apakah Tetap Lapor SPT Jika Penghasilan Tak Menentu di Masa Pandemi?
![DJP Online, Cara Lapor SPT Via Daring (tangkapan layar djponline.pajak.go.id)](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/03/08/53113-djp-online-cara-lapor-spt-via-daring.jpg)
Lalu, Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan
Bagi masyarakat WP, baik pegawai maupun pelaku bisnis/pekerja bebas yang aku melaporkan SPT, berikut ini caranya.
- Membuka situs djponline.pajak.go.id
- Login dengan NPWP dan password
- Ketik kode keamanan, kemudian login
- Klik icon ‘e-Filling’
- Selanjutnya, klik tombol ‘Buat SPT’
- Isi data
- Lalu klik ‘SPT 1770 SS’
- Isi semua data SPT (tahun, status, pajak penghasilan, dll)
- Klik ‘Langkah Selanjutnya’
- Setelah itu, akan muncul ringkasan SPT serta pengambilan kode verifikasi
- Kemudian, ambil kode verifikasi dengan cara klik ‘Di sini’
- Kode verifikasi akan dikirim via email atau nomor handphone
- Selanjutnya, masukan kode verifikasi tersebut di kolom ‘Kode Verifikasi’
- Klik tombol ‘Kirim SPT’
- SPT terkirim
- Lalu, kamu akan menerima email berisi BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) SPT Tahunan PPh.
![INFOGRAFIS: Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan Online](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/03/15/15993-infografis-cara-mendapatkan-efin-untuk-lapor-spt-tahunan-online.jpg)
Syarat Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Untuk melaporkan SPT, ada sejumlah syarat dokumen yang perlu dipersiapkan. Adapun syarat-syaratnya seperti berikut ini.
- Dokumen Electronic Filing Identification Number (EFIN)
- Password
- Nomor NPWP
- Alamat email aktif
- Bukti potong yang dapat diperoleh dari perusahaan tempat bekerja atau lembaga
- Rincian penghasilan lain di luar dari penghasilan karyawan
- Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (nomor rekening, nomor BKPP, dll)
- Rincian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Baca Juga:Cara Dapat Bukti Pelaporan SPT Tahunan, Mudah dan Cepat!