Praperadilan Ditolak, Rinah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Aborsi

Berkas perkara juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purbalingga dan telah dinyatakan lengkap atau P21.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 02 April 2021 | 15:13 WIB
Praperadilan Ditolak, Rinah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Aborsi
Rinah Supriyono warga Desa Bodaskarangjati, Kecamatan Rembang, Purbalingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi. [Ilustrasi/ Shutterstock]

Selain itu, menetapkan bahwa penetapan tersangka adalah sah menurut hukum karena telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, Rinah Supriyono, warga Desa Bodas Karangjati, Kecamatan Rembang, ditetapkan sebagai tersangka aborsi oleh Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga.

Perempuan 49 tahun itu, diduga kuat pihak kepolisian telah melakukan aborsi usai mengaku menemukan seonggok daging di hutan dekat rumahnya.

Baca Juga:Motor Ditinggal di Lokasi Balap Liar, Pemilik Lari Tunggang Langgang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini