Revitalisasi TPA tersebut dilakukan dengan menguruk sampah dengan tanah. Sehingga nantinya lahan bisa kembali dimanfaatkan dengan kembali.
“Lahan bisa ditanami pohon kembali,” akunya.
Namun rencana tersebut, tentu saja harus menunggu sampai gas metan dari pembusukan sampah sudah habis. Sehingga tanah bisa ditanami kembali.
“Tapi itu masih sebatas rencana. Karena Saat ini masih dalam kajian,” paparnya.
Baca Juga:Juliari Akui Beri Duit ke Ketua PDIP Kendal, Tengku Zulkarnain: Dari Mana?
Kajian dilakukan DLH bersama Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Baperlitbang). Selain itu juga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sebagai pelaksana teknis nantinya.
“Revitaliasi rencananya akan dilakukan tahun ini, dengan menggunakan APBD perubahan,” imbuhnya.