Berdasarkan keterangan korban saat di rumah sakit, akhirnya pelaku bisa langsung ditangkap beserta mobil hasil curiannya.
Indra Mardiana menuturkan, tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian itu berencana menjual mobil hasil curiannya itu dengan harga murah agar segera terjual.
Atas perbuatannya, tersangk dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian.
Baca Juga:Okta Apriyanto Nekat Membunuh Gegara Nuraeni Cemburuan