Wanita Muda Bius Korban Lalu Curi Mobil, Uangnya untuk Foya-foya

Pelaku mengaku jika hasil kejahatan tersebut dia lakukan bukan untuk tujuan yang mendesak. Melainkan untuk foya-foya.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 07 April 2021 | 09:38 WIB
Wanita Muda Bius Korban Lalu Curi Mobil, Uangnya untuk Foya-foya
Gelar perkara atas penangkapan pelaku menggunakan modus obat tetes mata. [dok]

SuaraJawaTengah.id - Seorang wanita muda bernama Dinda AW (28) warga Kauman, Pringsurat, Temanggung diamankan Unit Resmob Polrestabes Semarang.

Dia diduga menjadi pelaku kejahatan dengan modus menggunakan obat tetes mata untuk memperdaya korban yang berhasil diungkap aparat kepolisian.

Dilansir AyoSemarang.com--jaringan Suara.com, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana mengatakan, kasus ini bermula ketika pelaku hendak pergi ke Pekalongan. Pelaku menggunakan mobil rental yang saat itu disupiri Soim F warga Jomblang, Magelang.

Sesampainya di Semarang, pelaku berusaha menjalankan modusnya dengan membius korban.

Baca Juga:Beraksi Sendirian, Dinda Maling Mobil Rental Cuma Modal Obat Tetes Mata

“Pelaku mencampuri minuman korban menggunakan obat tetes mata yang diteteskan sebanyak 5 kali, sehingga mengakibatkan korban pusing dan sakit perut,” kata AKBP Indra Mardiana dalam gelar perkara di Polrestabes Semarang, Selasa (6/4/2021).

Indra melanjutkan, setelah korban mulai merasakan gejala, pelaku yang mengaku tidak bisa mengemudi, kemudian memesan aplikasi ojek online untuk menggunakan jasa sopirnya saja.

“Setelah mengantarkan korban menggunakan jasa supir ke rumah sakit, kemudian pelaku berusaha membawa mobil korban untuk digadaikan dengan harga murah,” tuturnya.

Atas laporan korban, pelaku akhirnya dapat ditangkap di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (30/3/2021).

Setelah diperiksa, ternyata pelaku sudah pernah melakukan kejahatan dengan modus yang sama di daerah Kudus, serta sempat menjalani hukuman 5 tahun di Lapas Wanita Bulu dan baru keluar pada April tahun 2020 lalu.

Baca Juga:Minum Air Jeruk, Juragan Bawang Merah Pingsan, Duit Rp 40 Juta Raib

Pelaku mengaku jika hasil kejahatan tersebut dia lakukan bukan untuk tujuan yang mendesak. Melainkan untuk foya-foya.

“Nanti duitnya buat main sama temen-temen di Jogja,” jelas Dinda.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut. Sementara pelaku dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak