Bius Korbannya dengan Obat Tetes Mata, Pelaku Pencurian Ditangkap

Pelaku pencurian dengan modus membius korbannya ditangkap di Semarang

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 06 April 2021 | 17:42 WIB
Bius Korbannya dengan Obat Tetes Mata, Pelaku Pencurian Ditangkap
Wanita pelaku pencurian dengan modus membius korbannya, ditangkap Polrestabes Semarang, Selasa (6/4/2021). [ANTARA/ I.C.Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Seorang wanita pelaku pencurian dengan modus membius korbannya berhasil diamankan oleh jajaran Polrestabes Semarang.

Diketahui pelaku pencurian membius korbanya saat melancarkan aksinya. Ia menggunakan air minum yang dicampur obat tetes mata untuk mengelabuhi korbannya. 

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana mengatakan, pelaku pencurian tunggal bernama Dinda Aristya Wardana (28) adalah warga Pringsurat, Kabupaten Temanggung yang menyasar para sopir mobil rental sebagai korbannya.

Ia menyebut, pelaku juga pernah melakukan aksi serupa di Kudus dan berhasil menjual mobil korbannya.

Baca Juga:Okta Apriyanto Nekat Membunuh Gegara Nuraeni Cemburuan

Dia menjelaskan tindak pidana pencurian ini terungkap, setelah polisi mendapat laporan dari seorang sopir rental yang mendapat perawatan di rumah sakit setelah meminum minuman yang dicampur dengan obat tetes mata itu.

"Tersangka menyewa mobil rental beserta sopirnya di Magelang. Pelaku minta diantar ke Pekalongan'" kata Indra dilansir dari ANTARA di Semarang, Selasa (6/4/2021). 

Dalam perjalanan sampai Kota Semarang itulah, pelaku melancarkan aksinya di salah satu SPBU.

Sopir mobil rental tersebut merasa sakit hingga jatuh pingsan, pelaku kemudian memesan taksi daring.

Indra menjelaskan pengemudi taksi daring itu disewa untuk mengemudikan mobil korban, karena pelaku tidak bisa menyetir.

Baca Juga:Kabel Listrik Milik BUMN Dicuri, Pelakunya Ternyata Orang Dalam

"Korban sempat diantar pelaku ke rumah sakit dengan mobil yang dikemudikan oleh pengemudi taksi online yang dipesan itu," katanya pula.

Berdasarkan keterangan korban saat di rumah sakit, akhirnya pelaku bisa langsung ditangkap beserta mobil hasil curiannya.

Indra Mardiana menuturkan, tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian itu berencana menjual mobil hasil curiannya itu dengan harga murah agar segera terjual.

Atas perbuatannya, tersangk dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini