Bius Korbannya dengan Obat Tetes Mata, Pelaku Pencurian Ditangkap

Pelaku pencurian dengan modus membius korbannya ditangkap di Semarang

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 06 April 2021 | 17:42 WIB
Bius Korbannya dengan Obat Tetes Mata, Pelaku Pencurian Ditangkap
Wanita pelaku pencurian dengan modus membius korbannya, ditangkap Polrestabes Semarang, Selasa (6/4/2021). [ANTARA/ I.C.Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Seorang wanita pelaku pencurian dengan modus membius korbannya berhasil diamankan oleh jajaran Polrestabes Semarang.

Diketahui pelaku pencurian membius korbanya saat melancarkan aksinya. Ia menggunakan air minum yang dicampur obat tetes mata untuk mengelabuhi korbannya. 

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana mengatakan, pelaku pencurian tunggal bernama Dinda Aristya Wardana (28) adalah warga Pringsurat, Kabupaten Temanggung yang menyasar para sopir mobil rental sebagai korbannya.

Ia menyebut, pelaku juga pernah melakukan aksi serupa di Kudus dan berhasil menjual mobil korbannya.

Baca Juga:Okta Apriyanto Nekat Membunuh Gegara Nuraeni Cemburuan

Dia menjelaskan tindak pidana pencurian ini terungkap, setelah polisi mendapat laporan dari seorang sopir rental yang mendapat perawatan di rumah sakit setelah meminum minuman yang dicampur dengan obat tetes mata itu.

"Tersangka menyewa mobil rental beserta sopirnya di Magelang. Pelaku minta diantar ke Pekalongan'" kata Indra dilansir dari ANTARA di Semarang, Selasa (6/4/2021). 

Dalam perjalanan sampai Kota Semarang itulah, pelaku melancarkan aksinya di salah satu SPBU.

Sopir mobil rental tersebut merasa sakit hingga jatuh pingsan, pelaku kemudian memesan taksi daring.

Indra menjelaskan pengemudi taksi daring itu disewa untuk mengemudikan mobil korban, karena pelaku tidak bisa menyetir.

Baca Juga:Kabel Listrik Milik BUMN Dicuri, Pelakunya Ternyata Orang Dalam

"Korban sempat diantar pelaku ke rumah sakit dengan mobil yang dikemudikan oleh pengemudi taksi online yang dipesan itu," katanya pula.

Berdasarkan keterangan korban saat di rumah sakit, akhirnya pelaku bisa langsung ditangkap beserta mobil hasil curiannya.

Indra Mardiana menuturkan, tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian itu berencana menjual mobil hasil curiannya itu dengan harga murah agar segera terjual.

Atas perbuatannya, tersangk dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak