SuaraJawaTengah.id - Seorang buronan kasus korupsi BPR BKK Kabupaten Pati berhasil dirungkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pati, Kamis (8/4/2021) sore.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pati Mahmudi mengatakan, Hendro (45) dicokok di rumahnya Desa Keboromo, Kecamatan Tayu. Ia diketahui telah menjadi buronan selama 15 tahun lamanya.
"Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, selama ini dia berada di luar Jawa. Kebetulan saat ini dia sedang pulang ke Pati dan kami tangkap di kediamannya," ujarnya kepada awak media di Kejari Kabupaten Pati.
Dijelaskan Mahmudi, jika Hendro telah melakukan tindak pidana korupsi, saat masih menjabat sebagai Direktur PD BPR BKK Dukuhseti.
Baca Juga:Nasib Karyawan Usai Hotel Brothers Solo Baru Disita Kejagung
"Dalam kurun 1998 sampai 1999, terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan menyalurkan kredit tidak sesuai prosedur, mengatasnamakan orang lain. Perbuatannya merugikan BPR BKK Pati senilai Rp207 juta," jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, lanjut Mahmudi, pihaknya bekerja sama dengan Kejati Jateng dan Tim AMC Kejagung.
"Kami mendapat info dari tim AMC, tim jaksa agung muda intelijen, dan tim kejati Jateng," bebernya.
Begitu Tim Tangkap Buronan mengetahui lokasi Hendro. Tim segera bergegas ke lokasi untuk kemudian meringkus terpidana.
"Kami mendapat share lokasi bahwa terpidana berada di Pati dan segera mengambil tindakan," tegas Mahmudi.
Baca Juga:Gaya Hidup Glamor dan Lemah Iman Bikin Aa Umbara Terjerat Kasus Korupsi?
Ditambahkan, perkara yang menjerat Hendro sudah diputus Mahkamah Agung pada 2006 lalu, dengan amar putusan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Selanjutnya, Hendro resmi memakai rompi merah dan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Pati. Hendro kemudian digelandang ke Lapas Kelas IIB Pati untuk dijebloskan ke penjara, sesuai kasus tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Kontributor : Fadil AM