Tanpa Izin BPOM, Anggota DPR Nekat Jadi Relawan Uji Klinis Vaksin Nusantara

Sejumlah anggota DPR RI serta pejabat lainnya mengajukan diri menyumbangkan darah mereka untuk menjadi relawan dalam uji klinis fase II Vaksin Nusantara di RSPAD.

Chandra Iswinarno | Stephanus Aranditio
Rabu, 14 April 2021 | 13:32 WIB
Tanpa Izin BPOM, Anggota DPR Nekat Jadi Relawan Uji Klinis Vaksin Nusantara
Sejumlah anggota DPR RI dan pejabat ikut uji klinis Vaksin Nusantara di RSPAD, Rabu (14/4/2021). (Suara.com/Tio)

Menurutnya, anggota dewan yang ikut vaksinasi hari ini merupakan inisiatif pribadi, bukan atas nama Komisi IX DPR RI.

"Komisi IX DPR RI tidak pernah menyepakati secara kolektif untuk ikut vaksinasi Vaksin Nusantara. Bahwa adanya pimpinan/anggota Komisi IX yang mengikuti vaksinasi itu dilakukan secara pribadi dan tidak mewakili Komisi IX DPR RI," jelasnya.

Kenekatan sejumlah wakil rakyat pun juga disorot Ketua Satuan Tugas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prof Zubairi Djoerban. Dia bahkan meminta tim peneliti untuk menjelaskan ke publik secara lengkap soal Vaksin Nusantara.

Dia mengatakan proses pembuatan vaksin tersebut harus dijelaskan secara saintifik, karena BPOM menyatakan vaksin ini belum bisa lanjut ke uji klinis fase II.

Baca Juga:Bareng Gatot Nurmantyo, Adian PDIP Dkk Disuntik Vaksin Nusantara di RSPAD

"Tanpa bermaksud tendensius, saya ingin pihak Vaksin Nusantara menjelaskan kepada publik, kenapa tetap ingin melaksanakan uji klinis fase dua. Padahal BPOM belum keluarkan izin untuk itu," kata Zubairi melalui twitternya dikutip Suara.com, Rabu (14/4/2021).

Uji Klinis Pertama Belum Meyakinkan

Tak hanya itu, dia pun menyebut seharusnya anggota DPR tidak bisa disuntik Vaksin Nusantara hari ini karena sudah mendapat jatah Vaksin Sinovac dari pemerintah.

"Relawannya pun DPR, yang sebenarnya sudah menjalani vaksinasi kan? Ini benar-benar ganjil. Saya pribadi kesulitan meyakinkan diri atau percaya terhadap Vaksin Nusantara. Pasalnya uji klinis satunya juga belum meyakinkan," ucapnya.

"BPOM menyatakan jika potensi imunogenitas vaksin ini untuk meningkatkan antibodi itu belum meyakinkan. Sehingga belum bisa ke fase selanjutnya," sambungnya.

Baca Juga:Deretan Pimpinan DPR hingga Eks Panglima TNI Ikut Uji Vaksin Nusantara

Menurutnya, proses pengembangan vaksin atau obat yang benar secara saintifik atau evidence based medicine (EBM) wajib dilakukan alias tidak bisa ditawar.

"Kalau uji klinis fase dua ini dilakukan tanpa izin BPOM, rasanya kok seperti memaksakan ya. Semoga hal ini bisa dibicarakan dengan baik oleh BPOM dan pihak Vaksin Nusantara. Amin," katanya.

Sementara itu, BPOM dalam rapat bersama DPR pekan lalu menegaskan bahwa Vaksin Nusantara belum memenuhi Cara Pengolahan Yang Baik (Good Manufacturing Practices/GMP), Praktik Laboratorium yang Baik (Good Laboratory Practice/GLP), dan konsepnya belum jelas; terapi atau vaksin.

Oleh sebab itu, BPOM meminta tim peneliti untuk menghentikan sementara proses pengembangan vaksin dan kembali ke fase pra-klinik dengan melengkapi prosedur saintifik yang baik dan benar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak