Kabur 13 Hari, Akhirnya 5 Tahanan Ini Kembali Ditangkap Polres Purbalingga

Kelima tahanan polres Purbalingga itu kabur, dan akhirnya berhasil ditangkap kembali dan segera menjalani persidangan di pengadilan

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 14 April 2021 | 14:22 WIB
Kabur 13 Hari, Akhirnya 5 Tahanan Ini Kembali Ditangkap Polres Purbalingga
Kelima tahanan kabur berhasil diamankan kembali oleh Polres Purbalingga, Rabu (14/4/2021). [Suara.com/Citra Ningsih]

SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 5 tahanan Polres Kabupaten Purbalingga dikabarkan kabur 13 hari yang lalu. Kelima tahanan tersebut berhasil ditangkap kembali di lokasi yang berbeda-beda.

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, lima tahanan yang kabur dari ruang tahanan Polres Purbalingga pada Selasa (25/3/2021), telah berhasil ditangkap seluruhnya. Lima Tahanan diamankan di tiga lokasi yang berbeda.

"Setelah kejadian tahanan kabur, kami melakukan upaya pengejaran dan alkhamdulillah setelah 13 hari, lima tahanan tersebut berhasil diamankan kembali," Jelas Kompol Pujiono saat dikonfirmasi di Purbalingga Rabu (14/4/2021). 

Dijelaskan bahwa tahanan yang pertama diamankan yaitu tersanga kasus narkoba bernama Sarjono (30) warga Desa Pengalusan Kecamatan Mrebet. Sarjono diamankan diamankan pada Kamis (25/3/2021) di rumah saudaranya yang berada di Desa Sangkanyu, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga:Sel Lapas Kendal Digeledah, Petugas Temukan Benda-benda Terlarang

Kemudian tiga tahanan lainnya berhasil diamankan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Senin (29/3//2021). Mereka adalah AW(29) tersangka kasus narkoba, warga Pengadegan Purbalingga, kemudian DDP (24) tersangka kasus pencurian, yang merupakan warga Keduung Menjangan Pubalingga dan WFK (22) tersangka kasus narkoba, warga Bojongsari Purbalingga.

Dijelaskan oleh Kompol Mujiono bahwa ketiganya diamankan saat menaiki bus ALS ketika akan kabur menyeberang ke wilayah Lampung.

Sementara satu tahanan terakhir berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Karawang pada, Selasa (6/4/2021). Tersangka tersebut berinisial H alias Sutung (35) yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Tahanan tersebut adalah warga Desa Pengalusan Kecamatan Mrebet.

"Dari lima tahanan tersebut, satu diantaranya sudah dilimpahkan berkasnnya ke kejaksaan. Satu tersangka tersebut sudah dipindahkan ke Lapas Purbalingga,"jelasnya.

Kabag Ops menambahkan bahwa lima tahanan yang kabur akan dikenai pasal tambahan atas tindakannya, yaitu pasal 170 ayat (1) atau ayat (2) ke-1 KUHP dan pasal 406 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:Sidak Kamar Tahanan, Rutan Surakarta Kembali Temukan Barang Terlarang!

Kontributor: Citra Ningsih

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini