SuaraJawaTengah.id - Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto meminta warga perantauan yang terlanjur mudik wajib menjalani karantina. Hal itu dikatakannya berkaitan dengna perubahan regulasi larangan mudik.
Seperti diketahui, awalnya larangan mudik hanya berlaku 10 hari, diubah satu bulan terhitung dari tanggal 22 April sampai 24 Mei 2021.
Arif Sugiyanto pun mengambil langkah taktis. Selain tetap meminta warganya untuk tak mudik, ia juga mengancam yang nyolong start untuk pulang kampung bakal diganjar dengan isolasi mandiri.
“Ketika ada yang sudah pulang, kita tidak mungkin menyuruh kembali lagi ke perantauan. Tapi, tetap di rumah saja untuk jaga kesehatan semua,” ujar dia dilansir Hestek.id--jaringan Suara.com, Sabtu (24/3/2021).
Baca Juga:Pengetatan Mudik Hingga 24 Mei 2021
Arif menambahkan, pada prinsipnya, Pemkab Kebumen bakal tetap memaatuhi aturan dan mengimbau warganya untuk tidak pulang.
Untuk mengantisipasi banyak pemudik yang curi start ke Kebumen, pihaknya akan mengintensifkan pengecekan para pemudik di posko-posko yang tersebar di empat titik.
Kecamatan juga diwajibkan untuk menggerakkan kembali program Jogo Tonggo hingga sampai tingkat RT. "Ini tujuannya memantau masyarakat yang pulang ke kampung halaman," tegasnya.