Nekat Mangkal Saat Ramadhan, PSK di Kota Semarang Diamankan Satpol PP

Tidak hanya PSK, PGOT juga diamankan oleh Satpol PP Kota Semarang

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 28 April 2021 | 14:00 WIB
Nekat Mangkal Saat Ramadhan, PSK di Kota Semarang Diamankan Satpol PP
Pendataan PSK di Kota Semarang oleh Satpol PP Kota Semarang. [Suara.com/Dafi Yusuf]

SuaraJawaTengah.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang amankan 8 PSK yang diketahui tetap mangkal ketika bulan Ramadhan. Selain PSK, Satpol PP juga amankan 23 Pengemis Gelendangan Orang Terlantar (PGOT). 

Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, oprasi PSK dan PGOT yang dilakukan oleh Satpol PP merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang disampaikan kepada Wali Kota Semarang Hendrar Pribadi. 

"Banyak warga yang mengeluh kalau masih banyak PSK dan PGOT yang mangkal ketika bulan Ramadan," jelasnya, Rabu (28/4/2021). 

Operasi hari ini, Satpol PP Semarang beberapa jalan seperti jalan Ronggolawe, Jalan Kalibanteng, Jalan Semarang Indah, Jalan Indraprasta, Jalan Imam bonjol, di Jalan Patimura dan Jalan Dr Cipto. 

Baca Juga:Cari Aman, Pemudik dari Kota Semarang Pulang Kampung Lebih Awal

"Jadi ada 8 jalan yang kami periksa," ujarnya. 

Sejumlah 9 PSK yang telah diamankanoleh Satpol PP, Fajar  akan mengirim mereka ke panti rehabilitasi sosial Wanita Utomo di Kota Solo untuk dilakukan edukasi dan bimbingan. 

"Para PSK ini nanti akan dikirim ke Resos Solo, disana mereka akan dibina selama tiga bulan," imbuhnya.

Sedangkan untuk PGOT dengan kategori orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yakni sebanyak tujuh orang akan dikirim ke Rumah Sakit Jiwa. 

"Sisa PGOT lainnya akan kami pulangkan ke daerah masing masing agar keluarganya membina, dan saya minta tidak lagi kembali turun ke jalanan," ujarnya. 

Baca Juga:BMKG Prediksi Wilayah Semarang dan Sekitarnya Hari Ini Cerah Berawan

Dia juga meminta kepada warga Kota Samarang untuk tidak memberi uang kepada PGOT atau dalam hal ini pengemis karena akan disanksi 3 bulan penjara dan denda Rp1 juta. 

"Sanksi 3 bulan penjara dan denda Rp1 juta bagi yang memberi PGOT," pungkaanya. 

Kontributor : Dafi Yusuf

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak