Nekat Mangkal Saat Ramadhan, PSK di Kota Semarang Diamankan Satpol PP

Tidak hanya PSK, PGOT juga diamankan oleh Satpol PP Kota Semarang

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 28 April 2021 | 14:00 WIB
Nekat Mangkal Saat Ramadhan, PSK di Kota Semarang Diamankan Satpol PP
Pendataan PSK di Kota Semarang oleh Satpol PP Kota Semarang. [Suara.com/Dafi Yusuf]

SuaraJawaTengah.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang amankan 8 PSK yang diketahui tetap mangkal ketika bulan Ramadhan. Selain PSK, Satpol PP juga amankan 23 Pengemis Gelendangan Orang Terlantar (PGOT). 

Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, oprasi PSK dan PGOT yang dilakukan oleh Satpol PP merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang disampaikan kepada Wali Kota Semarang Hendrar Pribadi. 

"Banyak warga yang mengeluh kalau masih banyak PSK dan PGOT yang mangkal ketika bulan Ramadan," jelasnya, Rabu (28/4/2021). 

Operasi hari ini, Satpol PP Semarang beberapa jalan seperti jalan Ronggolawe, Jalan Kalibanteng, Jalan Semarang Indah, Jalan Indraprasta, Jalan Imam bonjol, di Jalan Patimura dan Jalan Dr Cipto. 

Baca Juga:Cari Aman, Pemudik dari Kota Semarang Pulang Kampung Lebih Awal

"Jadi ada 8 jalan yang kami periksa," ujarnya. 

Sejumlah 9 PSK yang telah diamankanoleh Satpol PP, Fajar  akan mengirim mereka ke panti rehabilitasi sosial Wanita Utomo di Kota Solo untuk dilakukan edukasi dan bimbingan. 

"Para PSK ini nanti akan dikirim ke Resos Solo, disana mereka akan dibina selama tiga bulan," imbuhnya.

Sedangkan untuk PGOT dengan kategori orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yakni sebanyak tujuh orang akan dikirim ke Rumah Sakit Jiwa. 

"Sisa PGOT lainnya akan kami pulangkan ke daerah masing masing agar keluarganya membina, dan saya minta tidak lagi kembali turun ke jalanan," ujarnya. 

Baca Juga:BMKG Prediksi Wilayah Semarang dan Sekitarnya Hari Ini Cerah Berawan

Dia juga meminta kepada warga Kota Samarang untuk tidak memberi uang kepada PGOT atau dalam hal ini pengemis karena akan disanksi 3 bulan penjara dan denda Rp1 juta. 

"Sanksi 3 bulan penjara dan denda Rp1 juta bagi yang memberi PGOT," pungkaanya. 

Kontributor : Dafi Yusuf

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak