SuaraJawaTengah.id - Polres Tegal mengandangkan delapan travel gelap atau tak resmi karena nekat mengangkut warga yang mudik lebih awal. Puluhan kendaraan pemudik juga sudah diputar balik.
Kasatlantas Polres Tegal AKP Dwi Himawan Chandra mengungkapkan, pihaknya menjaring delapan minibus yang terindikasi adalah travel gelap saat digelar pengetatan menjelang larangan mudik yang digelar di jalur mudik di wilayah Klonengan, Kecamatan Margasari, Minggu (2/5/2021).
Delapan minimbus itu, kata Himawan, kedapatan mengangkut penumpang dari Jakarta menuju Kabupaten Banyumas.
"Kemarin kami melakukan penindakan terhadap delapan kendaraan yang diduga travel gelap. Sopir kami tilang dan kendaraan kami kandangkan," katanya, Senin (3/5/2021).
Baca Juga:Akses Jalan Disekat, Pemudik Nekat Arungi Sungai
Menurut Himawan, delapan minibus tersebut terindikasi travel gelap antara lain karena membawa penumpang dengan tujuan atau alamat yang berbeda-beda. Mereka juga tidak membawa surat keterangan negatif Covid-19.
Selain itu, setelah dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan, ada kendaraan yang surat uji kirnya diketahui sudah mati.
"Seluruh kendaraan kami tahan di pangkalan truk klonengan selama 14 hari agar tidak dipergunakan kembali untuk mengangkut pemudik," ujarnya.
Himawan menyebut, dalam pengetatan yang digelar bersama TNI, Dishub dan Satpol PP itu, terdapat juga sekitar 30 kendaraan pribadi dari luar kota yang diputar balik.
"Kendaraan yang tidak dilengkapi surat sehat, dan surat jalan kami arahkan kembali ke Jakarta atau tujuan awal," tandasnya.
Baca Juga:Nekat Angkut Pemudik, Operasional Dua Bus di Jakarta Utara Disetop
Himawan menambahkan, pengetatan digelar sebagai pra operasi sebelum dimulai operasi penyekatan terkait larangan mudik Lebaran pada 6 hingga 17 Mei 2021.
"Di Klonengan, kami mengantisipasi arus kendaraan dari arah Jakarta menuju Banyumas. Ini digelar setiap hari," ujarnya.
Kontributor : F Firdaus