Jelang Lebaran Ramai Jasa Penukaran Uang Baru, Apakah Termasuk Riba?

Jelang lebaran, penyedia jasa penukaran uang baru mulai bermunculan di sudut kota, bagaimana hukumnya? apakah termasuk riba? ini ulasannya

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 06 Mei 2021 | 18:42 WIB
Jelang Lebaran Ramai Jasa Penukaran Uang Baru, Apakah Termasuk Riba?
Sugiyarti menawarkan jasa penukaran uang baru untuk lebaran di Jalan Panembahan Senopati, Jumat (30/4/2021). - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)

SuaraJawaTengah.id - Menjelang lebaran Hari Raya Idulfitri biasanya sudah banyak penyedia jasa penukaran uang baru. Hal ini tak terlepas dari tradisi lebaran yakni memberikan angpao kepada sanak keluarganya.

Bagi mereka yang membutuhkan uang pecahan, jasa penukaran uang baru memang menjadi alternatif sehingga seseorang tidak perlu repot-repot menukar uang di bank. Bisnis musiman ini tiap tahunnya terus menjamur dengan mematok tarif yang beragam setiap nominal penukaran uang baru tersebut.

Bisnis jasa penukaran uang ini bisa dibilang menguntungkan dan menjadi penghasilan tambahan buat bekal lebaran. Namun bagaimana Islam menilai hukum jasa penukaran uang yang setiap tahunnya terus dilakukan.

Berawal dari pertanyaan yang dilontarkan seseorang bernama Usman kepada Buya Yahya mengenai hukum penukaran uang baru.

Baca Juga:Buya Yahya Curiga Nikita Mirzani Tak Punya Iman karena Mau Masuk Neraka

Usman bertanya, menjelang lebaran marak jasa penukaran uang baru. Lalu bagaimana hukumnya ketika uang baru yang kita tukar jumlah nominalnya tidak sama, dengan dalih itu jasa dan besaran pemotongannya ditentukan pemilik uang baru. Apakah itu termasuk riba?

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon itu langsung menyampaikan jika di dalam serah terimanya menyerahkan uang lama Rp1 juta, kemudian diberikan uang baru Rp900 ribu. Maka ini adalah riba karena ada silisih Rp100 ribu.

Tangkapan layar pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya saat menjelaskan jasa penukaran uang baru apakah termasuk riba. [YouTube]
Tangkapan layar pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya saat menjelaskan jasa penukaran uang baru apakah termasuk riba. [YouTube]

Sebenarnya Buya Yahya tidak melarang adanya jasa penukaran uang, akan tetapi masih banyak masyarakat belum paham mengenai praktiknya agar terhindar dari unsur riba.

Buya Yahya pun mencontohkan ketika hendak melakukan penukaran uang. Sebaiknya nominal yang ditukar dengan yang diberikan harus sama-sama utuh terlebih dahulu. Setelah itu baru sih penukar boleh memberikan uang lebih atau imbalan jasa sesuai perjanjian.

"Kalau praktiknya pengurangan langsung termasuk riba, jadi ini tidak boleh. Banyak orang yang belum menyadari dan harus waspada," ucapnya melalui channel Youtube Al-Bahjah Tv pada Kamis (06/05/2021).

Baca Juga:Nikita Mirzani Mau Masuk Neraka, Buya Yahya Serukan Jamaah Ucap Innalillahi

Jika tidak hati-hati, Buya Yahya mengkhawatirkan perbuatan yang semulanya baik malah tanpa disadari akan berujung pada kemaksiatan.

"Perbuatan baiknya itu kan seseroang menukar uang baru untuk di kasih ke anak kecil. Tapi kalau caranya salah dengan cara riba maka itu dosa," jelasnya.

Dengan demikian, Buya Yahya berpesan untuk berhati-hati dalam praktik penukaran uang tersebut. Hal itu supaya niat baik kita untuk memberi tidak menjadi sia-sia karena riba.

Kontributor: Fitroh Nurikhsan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini