SuaraJawaTengah.id - Mudik lebaran resmi dilarang oleh pemerintah pusat dan daerah. Hanya orang-orang tertentu yang diperbolehkan melakukan perjalanan mudik.
Salah satu pemudik pemudik bermotor dari Jakarta lolos dari titik penyekatan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, setelah beralasan akan segera menikah di kampung halamannya, di Pemalang, Jawa Tengah.
Namun sebelum dipersilakan melanjutkan perjalanan, pemudik bernama Aji (26) ini harus menjalani pemeriksaan tes antigen terlebih dahulu di Posko Penyekatan Tanjungpura, Karawang, Minggu (9/5/2021).
Aji menjalani tes antigen, karena tidak memiliki surat bebas Covid-19 saat akan mudik ke kampung halamannya.
Baca Juga:Gagal Tekan Kasus Covid, Epidemiolog: Mudik Jangan Dilarang, Tapi Dibatasi!
Saat hendak diputarbalik ke arah Jakarta, pemudik ini sempat memohon-mohon kepada petugas polisi agar dibiarkan melanjutkan perjalanannya.
Ia beralasan akan melangsungkan pernikahan di kampung halamannya, Pemalang, Jawa Tengah pada 21 Mei 2021.
“Saya mau mudik ke Pemalang, karena saya mau menikah. Insya Allah akad nikahnya tanggal 21 Mei,” kata Aji dilansir dari ANTARA.
Petugas mengarahkan Aji untuk menjalani tes antigen.
Setelah menjalani tes antigen, ternyata hasilnya negatif, sehingga ia dibolehkan melanjutkan perjalanan ke kampung halamannya.
Baca Juga:Tepergok Lewat Laut, 3 Kapal Rombongan Pemudik Jakarta Diputar Balik
Informasi yang dihimpun, Pos Penyekatan Tanjung Pura Karawang telah memeriksa 63 pemudik untuk dilakukan tes antigen.