Meski virtual, pelaksanaan sungkeman melalui video call tetap diwajibkan menaati protokol kesehatan. Sebab, alat dan fasilitas yang digunakan adalah untuk bersama sama.
"Sehingga warga binaan wajib memakai masker dan taati protokol kesehatan," Tegasnya.
Selain itu, sebanyak 79 narapidana mendapatkan remisi khusus usai sholat idulfitri.
Karyono menjelaskan, pemberian remisi dilakukan melalui serangkaian tahapan. Dan juga persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor 03 Tahun 2018.
Baca Juga:Hendak Tarawih, Sebuah Truk Oleng dan Timpa Mushola, Ini Kondisi Jemaah
"Sehingga, tahanan tidak dapat diusulkan untuk mendapat remisi karena masih menjalani proses hukum, jadi dari 123 Orang penghuni yang terdiri dari 29 Orang tahanan dan 94 Narapidana, hanya 79 orang narapidana yang mendapatkannya, sementara 44 orang lainnya tidak dapat remisi," kata Karyono usai membacakan remisi.
Karyono juga menambahkan, dalam pemberian remisi Hari Raya ada dua macam, yaitu RK 1 mendapat remisi tidak langsung bebas, dan RK 2 mendapat remisi langsung bebas.
"Sementara Rutan Banjarnegara tahun ini tidak ada yang mendapatakan RK 2 karena besaran potongannya tidak menjangkau tanggal exspirasi. Besaran potongan pidananya ada yang 15 hari dan 1 bulan. Untuk jumlah warga binaan yang mendapatkan Remisi 15 hari ada 39 orang dan yang mendapatkan remisi 1 bulan ada 40 orang," pungkasnya.
Kontributor: Citra Ningsih