SuaraJawaTengah.id - Polres Temanggung melakukan gelar perkara kasus dugaaan pembunuhan A, bocah 7 tahun warga Dusun Paponan, Desa Bejen, Kecamatan Bejan, Kabupaten Temanggung, Rabu (19/5/2021).
Dalam gelar perkara diketahui para tersangka sudah 2 kali melakukan ritual ruwat terhadap korban. Kedua ritual dilakukan dengan cara membenamkan kepala korban dalam air di bak mandi.
Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Temanggung, AKP Setyo Herwamawan, ritual ruwat pertama dilakukan pada akhir Desember 2020. Sedangkan ritual kedua dilakukan sekitar awal Januari 2021 yang menyebabkan tewasnya korban.
“Sesuai keterangan para pelaku, sudah dilakukan 2 kali. Pertama berlangsung di akhir Desembber 2020. Kedua sekitar awal Januari yang menyebabkan hilangnya nyawa korban,” kata AKP Setyo kepada wartawan.
Baca Juga:Bocah di Temanggung Sengaja Dibunuh, Kejiwaan Orang Tua Korban Diperiksa
Sejak kasus ini terungkap, polisi telah memeriksa 8 orang saksi. Polres Temanggung juga mendalami kemungkinan terjadinya kasus lain yang melibatkan para tersangka.
Dalam gelar perkara, Polres Temanggung menghadirkan para tersangka yaitu M dan S orang tua korban, H sebagai dukun otak pembunuhan, serta B yang disangkakan sebagai asisten dukun.
Para tersangka dijerat Pasal 76 huruf C dan Pasal 80 UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Para tersangka juga dijerat hukuman subsider Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP Pidana.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Baca Juga:Mandi di Sungai Saat Berwisata, Tiga Bocah di Aceh Tenggelam, Satu Tewas