“Terdapat informasi bahwa sebelumnya korban dipaksa memakan cabai dan biji mahoni. Itu berdasarkan (keterangan) para pelaku. Kami cek ke TKP tidak mendapati barang bukti atau sisa itu,” kata AKP Setyo.
Terkait alasan orang tua korban tidak segera menguburkan mayat setelah diketahui meninggal, karena diyakinkan oleh dukun H bahwa anaknya dapat hidup kembali.
Dukun H meyakinkan tersangka M dan S orang tua korban, bahwa anaknya dapat hidup kembali setelah dilaksanakan ritual perawatan mayat selama beberapa waktu.
“Makanya si ibu atau orang tuanya masih bersedia merawat mayat itu selama kurun waktu dari bulan Januari hingga sampai kemarin (mayat) ditemukan,” ujar AKP Setyo Herwaman.
Baca Juga:Bocah di Temanggung Sengaja Dibunuh, Kejiwaan Orang Tua Korban Diperiksa
Polisi merencanakan memeriksa kejiwaan para tersangka, terutama orang tua korban. “Sementara kami rencanakan (pemeriksaan kejiwaan). Kami masih menunggu saksi ahlinya nanti kita jadwalkan,” kata Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi.
Dalam gelar perkara, Polres Temanggung menghadirkan para tersangka yaitu M dan S orang tua korban, H yang diduga sebagai dukun otak pembunuhan, serta B yang disangkakan sebagai asisten dukun.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka M dan S, yakni kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.
Tersangka B dikenakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.
Sedangkan tersangka H dikenakan Pasal 55 KUHP Jo Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Baca Juga:Bocah Aisyah Tewas Ditenggelamkan Orang Tua, KPAI: Wajib Hukum Berat!
Caption: Gelar perkara kasus dugaan pembunuhan bocah 7 tahun di Temanggung. (suara.com/ Angga Haksoro Ardhi).