Kasus Covid-19 Melonjak, Ini Kondisi Kabupaten Kudus

Kota Kretek pun masuk zona merah.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 28 Mei 2021 | 14:21 WIB
Kasus Covid-19 Melonjak, Ini Kondisi Kabupaten Kudus
Portal terpasang di jalan utama Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sebagai upaya menekan penyebaran kasus COVID-19 dengan meminimalkan mobilitas warganya, Kamis (27/5/2021). [ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif]

SuaraJawaTengah.id - Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Kudus semakin meningkat tajam dalam beberapa hari terakhir. Kota Kretek pun masuk zona merah.

Dikutip dari laman corona.kuduskab.go.id, per 26 Mei 2021, kasus Covid-19 di Kudus telah mencapai angka 6.893. Perinciannya, 783 kasus aktif, 5.524 kasus sembuh, dan 586 kasus kematian.

Bupati Kudus, Hartopo menjelaskan melonjaknya kasus Covid-19 secara sangat signifikan salah satunya timbul dari klaster rumah tangga.

Hal ini setelah mereka melakukan anjangsana tanpa mematuhi protokol kesehatan. Penyebarannya juga hampir merata di berbagai kecamatan di Kudus.

Baca Juga:Kasus Covid-19 Melonjak, 11.730 Pelajar di Aceh Timur Diliburkan

Menurut Hartopo, penyebaran virus terjadi karena aktivitas masyarakat di dalam wilayah ketika Lebaran.

“Justru ini yang menjadi masalah dari dalam wilayah sendiri. Ketika anjangsana ke rumah sanak saudara, ketika ngobrol tidak pakai masker. Ini yang menjadi potensi penularan,” katanya dilansir AyoSemarang.com--jaringan Suara.com, Jumat (28/5/2021).

Untuk itu, lanjut Hartopo, langkah konkret diambil untuk menghentikan laju pertumbuhan kasus Covid-19 di Kudus. Salah satunya, masyarakat yang terlanjur menyiapkan acara hajatan, harus dengan izin dan menerapkan protokol kesehatan ketat dengan kapasitas terbatas.

“Hajatan yang tanpa izin ini akan menjadi masalah, maka kita efektifkan pemantauan dengan Jaga Tangga. Tentunya camat dan kepala desa harus aktif memonitoring, apabila ada kegiatan yang tidak memenuhi SOP bisa dihentikan,” imbuh bupati.

Begitu juga dengan restoran, Hartopo menegaskan tidak boleh ada aktivitas makan di tempat di restoran atau rumah makan.

Baca Juga:Update Peta Zonasi Covid-19 di Sleman: 1 RT Masuk Zona Merah, 7 RT Masuk Zona Oranye

Ditambahkan, langkah lain yang dilakukan adalah dengan memperketat jalur akses masuk Kabupaten Kudus. Pihaknya akan memberlakukan pemeriksaan rapid test antigen kepada pengendara atau penumpang bus pariwisata, minibus, dan mobil pribadi dari arah luar kota. Selain itu, pihaknya juga akan menutup sementara tempat wisata.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini