SuaraJawaTengah.id - Melonjaknya kasus covid-19 di Kabupaten Kudus, membuat masyarakat resah dan khawatir terpapar virus tersebut. Kota Kretek pun kini berubah menjadi daerah zona merah.
Beberapa wilayah di Kudus bahkan ada yang sudah menerapkan kebijakan lokdown guna meminimalisir klaster baru.
Selain itu, ada juga masyarakat yang menyelenggarakan sebuah sayembara berhadiah sepeda motor. Bagi siapa saja yang bisa menghilangkan kasus covid-19 di daerah Kudus.
Melalui unggahan foto di akun facebook Pesona Wates Undaan pada Minggu (30/05/2021).
Baca Juga:Pemerintah Mulai Vaksinasi Covid-19 untuk Difabel dan ODGJ
Sayembara tersebut diinisiasi oleh Karang Taruna Jaya Wates, Undaan, Kudus. Tujuan diadakan seyembara tersebut tak lain guna membantu daerah Kudus terbebas dari kasus Covid-19.
Melalui keterangan tertulisnya, mereka membuka pendaftaran sayembara yang berhadiah 10 unit sepeda motor itu dimulai pada tanggal 31 Mei sampai 12 Juni 2021.
"Barang siapa yang bisa menyembuhkan dan bisa menghilangkan covid-19 akan dapat hadiah 10 sepeda motor," tulisnya.
Selain itu, sayembara tersebut terbuka untuk umum. Bahkan bisa diikuti Warga Negara Asing (WNA), tanpa ada batasan umur. Terpenting sehat jasmani dan rohani.
Adapun mengenai ketentuan untuk mengikuti dan memenangkan hadiah dari sayembara tersebut ialah sebagai berikut:
Baca Juga:Update Covid-19 Global: Tingkat Kematian Malaysia Terbanyak ke-3 di ASEAN
1. Membuat Pernyataan dan Perjanjian Kepada Pihak Panitia Sayembara.
2. Bisa Menemukan Obat Covid-19.
3. Dalam 3 bulan ada pernyataan hasil dari WHO ( World Health Organization atau Organisasi Kesehatan Dunia ), Maka dinyatakan menang dalam sayembara.
Jika anda berminat mengikuti sayembara itu, anda bisa menghubungi salah satu kontak yang sudah tersedia pada poster tersebut. Atau buka link ini.
Perlu diketahui, menurut data dari website corona.kudus.go.id, per 2 Juni 2021, kasus yang terpapar covid-19 telah mencapai angka 7.736 kasus. Perinciannya ialah 1.243 kasus aktif, 5.856 kasus sembuh, dan 637 kasus yang meninggal.
Kontributor : Fitroh Nurikhsan