Ekonomi Ambruk, 12 Perusahaan di Jawa Tengah Tak Sanggup Bayar THR Karyawan

12 perusahaan di Jawa Tengah diduga tidak memenuhi kewajibannya dalam membayarkan THR kepada karyawannya saat Lebaran 2021

Budi Arista Romadhoni
Minggu, 06 Juni 2021 | 11:42 WIB
Ekonomi Ambruk, 12 Perusahaan di Jawa Tengah Tak Sanggup Bayar THR Karyawan
Ilustrasi uang THR. Dampak penurunan ekonomi, 12 perusahaan di Jawa Tengah tak sanggup bayar THR. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

SuaraJawaTengah.id - Penurunan ekonomi berdampak pada tidak dibayarnya hak-hak buruh, yaitu tunjangan hari raya (THR) pekerja di Jawa Tengah

Sebanyak 12 perusahaan di Jawa Tengah diduga tidak memenuhi kewajibannya dalam membayarkan THR kepada karyawannya saat Lebaran 2021. Hal ini diungkapkan kelompok serikat buruh yang terdiri dari LBH Semarang, KASBI Jateng, FSPIP, Federasi Serbuk, FSBPI, dan KP-PUBG.

Sebelumnya, kelompok serikat buruh itu telah mendirikan Posko Bersama Pengaduan THR Jateng selama 1-15 Mei 2021. Selain sebagai wadah aspirasi kaum buruh, posko ini didirikan untuk mengawasi potensi pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam menaati peraturan pemerintah terkait pembayaran THR yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 dan SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya KeagamaanTahun 2021 bagiPekerja/Buruh di Perusahaan (SE THR).

“Selama dibukanya posko itu kami menerima aduan dari 62 orang pekerja di 20 perusahaan. Setelah kami lakukan pengecekan selama tiga hari, mulai 31 Mei-2 Juni, ternyata ada 12 perusahaan yang hingga kini belum membayarkan THR. Bahkan, setelah tiga pekan Hari Raya Idulfitri,” ujar narahubung Posko Bersama Pengaduan THR Jatengdari LBH Semarang, Alvin Afriansyah dilansir dari Solopos.com, Minggu (6/6/2021).

Baca Juga:Ngeri! Usai Lebaran Kasus Covid-19 di Jateng Naik 103 Persen, Tertinggi di Indonesia

Alvin mengungkapkandari 12 perusahaan di Jateng yang tidak membayar THR kepada karyawanitu, empat di antaranya berada di Kota Semarang. Lalu, tiga perusahaan berada di Klateng, 1 perusahaan di Kabupaten Semarang, 2 perusahaan di Sukoharjo, dan satu perusahaan berada di Kota Salatiga, dan Karanganyar.

“Dari sekian banyak perusahaan itu, satu di antaranya ada yang bergerak di media massa. Kami mendesak pemerintah, dalam hal ini Disnakertrans Jateng untuk turun tangan,” imbuh Alvin.

Senada disampaikan Mulyono dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia atau KASBI Jateng. Ia menilai Disnakertrans Jateng tidak bekerja secara maksimal dalam menindaklanjuti aduan buruh terkait pelanggaran pembayaran THR 2021.

Terbukti, meski Disnakertrans Jateng sudah membuka posko THR, banyak buruh yang tidak menerima haknya.

“Ada yang THR tahun lalu belum dilunasi, tahun ini juga dicicil. Kami mohon Disnaker Jateng lebih serius dalam penanganan, karena banyak sekali aduan dari kaum pekerja,” ujar Mulyono.

Baca Juga:Gaungkan Seruan Jokowi, Ganjar: Instruksinya Hanya Satu, Membumikan Pancasila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini