SuaraJawaTengah.id - Peningkatan Kasus Covid-19 kini terjadi di Kota Semarang. Kenaikannya melonjak tajam, yang mana semula terdapat 300 kasus, kini menjadi 1.300 kasus.
Hal ini membuat Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi atau yang akrab Hendi kembali memperketat aturan PPKM Mikro.
Dilansir dari Ayosemarang.com, dalam aturan yang diperketat tersebut ada beberapa poin yang digarisbawahi Hendi, yakni soal kerumunan dan jam operasional usaha.
"Per hari ini, saya keluarkan Surat Keputusan Wali Kota. Dalam surat itu mengatur kerumunan massa, kegiatan yang bersifat sosial budaya pernikahan termasuk pemakaman dan lain lain kita batasi. Kalo kemarin kemarin masih boleh 100 orang, mulai hari ini kita batasi jadi 50 orang," jelasnya
Baca Juga:Kasus COVID-19 di DIY 400 Lebih Per Hari, Sri Sultan HB X Ingatkan Warga Jangan Lengah
Sektor usaha yang kemarin kemarin boleh beroperasi sampai jam 23.00 WIB, mulai hari ini kita batasi, hanya boleh beroperasi sampai jam 22.00 WIB, sambung Handi.
Dia mengakui, hal terkait ekonomi dan sosial budaya ini adalah keputusan yang berat. Namun sisi kesehatan harus menjadi hal yang utama dan prioritas
"Mari kemudian kita saling menghormati keputusan ini. Pelaku usaha harus menyesuaikan. Yang punya restoran, yang punya usaha warung tutup jam 22.00," ucapnya.
Hendi menambahkan, meskipun 45 persen pasien Covid-19 adalah dari luar kota. Namun warga diminta tetap waspada.
Jumlah tersebut tak boleh diremehkan dan meminta masyarakat patuh jika ingin bersama-sama menekan kasus Covid-19.
Baca Juga:Anies Dipanggil Airlangga karena Kasus Covid-19 Meroket, Bakal Tarik Rem Darurat?
"Jika taat, mungkin kita hanya butuh waktu 21 hari atau 14 hari untuk menekan kasus corona," pungkas Hendi.