Menurut Halamah, keluarga warga tersebut seharusnya bisa patuh saat akan dibawa ke rumah sakit atau tempat isolasi terpusat agar kondisinya bisa dipantau.
"Karena bahayanya kalau isolasi mandiri di rumah adalah bisa menularkan ke anggota keluarga yang serumah. Selain itu, tidak ada dokter dan tenaga medis yang mengawasi," katanya, Kamis (24/6/2021).
Halamah menyebut, dari 92 klaster penularan Covid-19 di Kota Tegal, 81 di antaranya merupakan klaster keluarga yang salah satunya dipicu tidak disiplin menjalani isolasi mandiri.
"Karenanya usahakan jangan isolasi di rumah, kecuali benar-benar rumahnya itu representatif yang memungkinkan dia benar-benar bisa protokol kesehatan," ujarnya.
Baca Juga:RSDC Wisma Atlet Kemayoran Tambah 500 Bed, Hunian Pasien Covid-19 Jadi 88,6 Persen
Halamah menegaskan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 wajib melakukan isolasi untuk mencegah penularan yang lebih luas.
"Kalau ada orang positif dan dia sengaja menularkan pada orang lain, tidak taat aturan, itu melanggar Undang-undang Kekarantinaan," tandasnya.
Kontributor : F Firdaus