Zona Merah di Jateng Meluas, Ini Instruksi Ganjar untuk Menekan Angka Kasus Covid-19

25 Kabupaten/Kota di Jateng berstatus zona merah, Ganjar pun segera memberikan instruksi baru untuk penanganan melonjaknya pasien Covid-19

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 30 Juni 2021 | 06:56 WIB
Zona Merah di Jateng Meluas, Ini Instruksi Ganjar untuk Menekan Angka Kasus Covid-19
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. [Dok Pemprov Jateng]

SuaraJawaTengah.id - Daerah zona merah Covid-19 di Jawa Tengah bertambah. Dari semula lima daerah zona merah, kini ada 25 Kabupaten/Kota di Jateng yang masuk resiko tinggi.

25 daerah yang masuk zona merah di Jateng diantaranya Kabupaten Grobogan, Demak, Jepara, Kota Semarang, Pati, Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Sragen, Kebumen, Rembang, Wonogiri, Brebes, Kendal, Batang, Kabupaten Semarang, Karanganyar, Purworejo, Kudus, Blora, Kota Pekalongan, Kabupaten Banjarnegara, Cilacap, Kabupaten Tegal, Sukoharjo dan Kabupaten Magelang.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengambil langkah cepat untuk menekan angka penyebaran kasus. Ganjar telah menerbitkan Instruksi Gubernur No 1 Tahun 2021 tentang percepatan penanggulangan lonjakan kasus Covid-19 di Jawa Tengah.

"Instruksi Gubernur sudah saya kirimkan ke seluruh Bupati/Wali Kota di Jateng. Saya minta instruksi itu benar-benar dijalankan agar lonjakan kasus Covid-19 di Jateng saat ini bisa segera dikendalikan," kata Ganjar, Selasa (29/6).

Baca Juga:Kasus Covid-19 Kian Mengkhawatirkan, Ganjar: Perlu Skenario Rumah Sakit Darurat

Dalam instruksi gubernur itu terbagi dalam dua poin. Poin kesatu adalah instruksi untuk bupati walikota. Setidaknya jika diringkas ada 7 perintah langsung Ganjar kepada para pimpinan daerah di Jateng.

Yakni bupati/wali kota wajib melakukan pembatasan total (lockdown) pada RT/RW/Desa dan Kelurahan yang masuk zona merah. Lockdown dimaksud yakni membatasi batasi mobilitas warga keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB. Semua warga dilarang beraktivitas di luar jam itu kecuali darurat. Melarang kerumunan yang melibatkan lebih dari tiga orang. Melarang keramaian di tempat umum dan meminta kegiatan keagamaan dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing sampai wilayahnya tak lagi masuk zona merah.

“Pelaksanaan pembatasan total tersebut harus dijaga ketat oleh aparat desa dengan melibatkan babinsa dan babinkamtibmas serta satgas jogo tonggo,” tegasnya.

Ganjar juga memerintahkan bupati/wali kota untuk mendorong gerakan saling mengingatkan (Eling lan Ngelingke). Gerakan itu penting untuk menyadarkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan khususnya 5 M secara luas.

“Ingatkan masyarakat untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas,” katanya.

Baca Juga:Bantul Zona Merah Covid-19, Bupati: PTM Tunggu Tren Kasus Menurun

Bupati/Wali Kota juga diminta mengaktifkan call center atau hotline untuk pelayanan informasi dalam penanganan Covid-19. Setiap keluhan dan aduan dari masyarakat, harus ditangani secara cepat.

Di samping itu kepala daerah harus memastikan ketersediaan obat, alat kesehatan, oksigen dan SDM tenaga kesehatan di masing-masing rumah sakit. Jumlah tempat tidur ICU dan isolasi juga harus ditingkatkan minimal 40 persen dari yang sudah tersedia saat ini.

Ganjar juga memerintahkan seluruh bupati/wali Kota menyediakan tempat isolasi terpusat. Ia meminta aset-aset pemerintah digunakan untuk keperluan itu.

Dan tak kalah penting adalah perintah untuk melakukan percepatan vaksinasi. Seluruh bupati dan walikota diminta membuat sentra-sentra vaksinasi. “Silahkan bekerjasama dengan asosiasi dan komunitas untuk percepatan vaksinasi,” tegas Ganjar.

Sedangkan poin kedua ditujukan kepada kapolda Jateng, pangdam IV Diponegoro, rektor, pimpinan instansi vertikal, pimpinan perangkat daerah, pimpinan BUMN dan BUMD di wilayah Jateng. Seluruhnya diminta untuk mendukung pelaksanaan penanganan covid-19 di lapangan sesuai kewenangan masing-masing.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini