PPKM Darurat Mulai Diterapkan, Polisi Tutup Pintu Masuk ke Kota Tegal

PPKM Darurat, akses masuk ke Kota Tegal dan ruas jalan di dalam kota mulai ditutup petugas kepolisian

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 03 Juli 2021 | 14:40 WIB
PPKM Darurat Mulai Diterapkan, Polisi Tutup Pintu Masuk ke Kota Tegal
Polisi memasang water barrier di Jalan Sultan Agung Kota Tegal yang menjadi salah satu akses masuk ke Kota Tegal pada hari pertama penerapan PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021). [Suara.com/F Firdaus]

‎Sementara sesuai Instruksi Wali Kota Tegal Selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Tegal Nomor 443/018 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tegal, ketentuan dalam pelaksanaan PPKM Darurat antara lain kegiatan belajar mengajar digelar secara daring, dan sektor non-esensial 100 persen work from home (WFH).

Kemudian tempat wisata, tempat publik, tempat hiburan dan tempat ibadah ditutup sementara, sedangkan pusat perbelanjaan/mal/pusat ‎perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan.

Adapun supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Kontributor : F Firdaus

Baca Juga:Hari Pertama Penerapan PPKM Darurat, Kondisi Mall di Kota Solo Sepi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini