Sementara sesuai Instruksi Wali Kota Tegal Selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Tegal Nomor 443/018 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tegal, ketentuan dalam pelaksanaan PPKM Darurat antara lain kegiatan belajar mengajar digelar secara daring, dan sektor non-esensial 100 persen work from home (WFH).
Kemudian tempat wisata, tempat publik, tempat hiburan dan tempat ibadah ditutup sementara, sedangkan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan.
Adapun supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Kontributor : F Firdaus
Baca Juga:Hari Pertama Penerapan PPKM Darurat, Kondisi Mall di Kota Solo Sepi