Wali Kota Tegal Bolehkan Mal Buka, Eh Langsung Disidak Wakilnya dan Ditutup

Tiga pusat perbelanjaan besar itu juga tampak didatangi warga yang hendak berbelanja kebutuhan.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 04 Juli 2021 | 09:39 WIB
Wali Kota Tegal Bolehkan Mal Buka, Eh Langsung Disidak Wakilnya dan Ditutup
Wakil Wali Kota Tegal M Jumadi bersama Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo dan Ketua DPRD ‎Kusnendro menutup tenant di mal yang kedapatan buka saat PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021). [Suara.com/F Firdaus]

Berbeda dengan ketentuan pemerintah pusat, Pemkot Tegal memperbolehkan pusat perbelanjaan atau mal tetap buka. 

Hal itu disampaikan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono usai Apel Gelar PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa Bali di Jalan Pancasila, Sabtu (3/7/2021).

"Ini mal dan juga pasar boleh (buka) tapi pengunjungnya‎ tidak boleh lebih dari 50 persen," kata Dedy Yon.

Selain jumlah pengunjung‎, lanjut Dedy Yon, jam operasional mal juga dibatasi maksimal sampai pukul 20.00 WIB. "Jam 8 malam ini sudah tutup dan juga pengunjungnya hanya 50 persen," ujarnya.

Baca Juga:Bosan di Rumah Saja saat PPKM Darurat? Yuk, Lakukan Kegiatan Ini!

Diakui Dedy Yon, ‎penerapan PPKM Darurat harus sesuai dengan instruksi pemerintah pusat. Meski demikian, tiap kabupaten dan kota memiliki kondisi yang berbeda-beda.

"‎PPKM Darurat Jawa-Bali ini harus sama, cuma yang namanya kabupaten kota masing-masing ada yang budaya beda-beda, adat istiadatnya, itu yang membedakan," kata dia.

Kontributor : F Firdaus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak