SuaraJawaTengah.id - Dokter Lois Owien mengaku kapok dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. Pernyataan itu diungkap Dokter Lois setelah resmi dibebaskan pihak Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menghalangi penanganan Covid-19 dengan menyebar berita hoaks.
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, selama menjalani pemeriksaan, Dokter Lois mengaku bersalah telah memicu kegaduhan setelah berkoar tak percaya Covid dan menganggap kematian pasien karena interaksi obat.
Sebagai jaminan terkait penangguhan penahanan, Dokter Lois juga berjanji tidak akan kabur kepada polisi.
"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," kata Slamet kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).
Baca Juga:Refly Harun Sebut Penangkapan dr Lois Berbahaya Bagi Demokrasi
Slamet juga mengatakan alasan lain Lois dibebaskan karena penyidik Polri lebih memprioritaskan upaya restorative justice saat menangani kasus UU ITE.
"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," katanya.
Kasus Tetap Diusut Meski Lois Dilepas
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebelumnya memastikan jika anak buahnya tetap mengusut kasus berota hoaks tentang Covid-19, meski Dokter Lois dibebaskan dari penjara. Dia juga menegaskan status Dokter Lois masih sebagai tersangka terkait ucapannya yang membuat gaduh publik.
"Kasus tetap diproses, jadi tersangka sesuai dengan pasal yang disangkakan," kata Agus seperti dikutip dari Antara, Selasa
Baca Juga:Ini Alasan Polisi Bebaskan Dokter Lois Owien
Dalam kasus ini, Dokter Lois dijerat pasal berlapis. Dia dikenakan dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan UU Nomor 4 Tahun 1984, dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dokter Lois, kata Agus, sebagai tersangka untuk tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dan/atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dan/atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.
"Sedangkan dia (Louis) mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Agus.