Terkonfirmasi Positif Covid-19, Gibran Rakabuming Raka Mengisolasi Diri

Anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memastikan jika dirinya terkonfirmasi Covid-19 pada Rabu (14/7/2021).

Chandra Iswinarno
Rabu, 14 Juli 2021 | 16:40 WIB
Terkonfirmasi Positif Covid-19, Gibran Rakabuming Raka Mengisolasi Diri
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ikut memantau penyekatan pemudik di Simpang Joglo, Banjarsari, Sabtu (8/5/2021) sore.(Solopos.com/Kurniawan)

Dalam SE Wali Kota tersebut mengatur tentang penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 2021. Selain juga mengatur mengenai pelaksanaan pernikahan bagi masyarakat. 

"SE Wali Kota terbaru ini hanya merevisi tempat ibadah sama hajatan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, Selasa (13/7/2021). 

Dalam SE tersebut tertulis tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. 

Tertulis juga meniadakan Salat Idul Adha 1442 H/2021 di masjid/musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya.

Baca Juga:Putra Presiden Jokowi Positif COVID-19, Begini Kondisinya

Kemudian menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melantunkan takbir di rumah masing-masing.

 Apabila akan diadakan kegiatan takbir di masjid/musala agar dilaksanakan sebatas oleh pengurus takmir paling banyak 3 (tiga) orang dan disiarkan melalui pengeras suara/virtual, sehingga kaum/jamaah masjid/mushola dapat mengikuti dari rumah masing-masing. 

Untuk pelaksanaan kurban berpedoman pada Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Republik Indonesia. 

Untuk pelaksanaan kegiatan akad nikah/pemberkatan dihadiri maksimal 10 (sepuluh) orang (termasuk pengantin) dengan membawa hasil negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 1 x 24 jam setiap individu di tempat yang telah disetujui oleh Satgas penanganan Covid-19 Kota Solo dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.  Karena memang masih ada masyarakat yang menggelar hajatan pernikahan dengan mengundang banyak orang.

Baca Juga:Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka : Betul Saya Positif Covid-19

"Hanya dibatasi maksimal 10 orang saja dan hanya untuk ijab,  pemberkatan tidak boleh untuk pestanya," kata dia. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini