Selundupkan Sabu Asal Malaysia, Wanita Penjual Ikan Ini Diciduk Polda Jateng

Aksi pelaku terendus Tim Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang curiga atas isi didalam paket dari Malaysia expedisi JKS.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 19 Juli 2021 | 12:32 WIB
Selundupkan Sabu Asal Malaysia, Wanita Penjual Ikan Ini Diciduk Polda Jateng
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian (tengah) menunjukkan barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari seorang wanita penjual ikan. [Dok Humas Polda Jateng]

Sementara Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPP BC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas Anton Martin menerangkan bahwa barang haram tersebut dicurigai ketika melewati proses profiling di bandara.

"Yang namanya jaringan narkoba bisa dari mana-mana oleh karena itu kita kawal dari pintu masuk ke wilayah kita,"katanya.

Tersangka kini diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman  pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah).

Baca Juga:Selama PPKM Darurat, Polda Jateng Putarbalikkan Puluhan Ribu Kendaraan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak