Setelah kita buka didalamnya ada plastik dan beberapa butiran berwarna putih, kita coba dengan alat tes dilapangan ternyata benar bahwa barang tersebut adalah jenis Narkotika Golongan 1 amphetamine atau kita kenal dengan jenis sabu," lanjutnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka sebelumnya disuruh oleh N untuk menerima dan menanda tangani resi penerimaan paket.
"Yang bersangkutan atau N ini melarikan diri namun sudah kita terbitkan surat DPO dan akan kami tindaklanjuti dengan jajaran di wilayah Jawa Timur," jelasnya.
Rencananya bungkusan tersebut akan di distribusikan di wilayah Jawa dan Madura.
Baca Juga:Selama PPKM Darurat, Polda Jateng Putarbalikkan Puluhan Ribu Kendaraan
"Kita berkomitmen bersama untuk memberantas narkoba dalam bentuk apapun karena narkoba ini adalah musuh negara yang bisa membahayakan generasi penerus," tutupnya.
Sementara Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPP BC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas Anton Martin menerangkan bahwa barang haram tersebut dicurigai ketika melewati proses profiling di bandara.
"Yang namanya jaringan narkoba bisa dari mana-mana oleh karena itu kita kawal dari pintu masuk ke wilayah kita,"katanya.
Tersangka kini diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah).
Baca Juga:Ibu 5 Anak di Padang Pariaman Diciduk Edarkan Sabu, Suaminya Juga Dipenjara Gegara Narkoba