SuaraJawaTengah.id - Tiga remaja di Kota Tegal menjadi tersangka penyebaran informasi hoaks demontrasi menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Informasi yang disebarkan di media sosial itu memicu puluhan remaja lainnya berdatangan ke Kota Tegal untuk mengikuti demonstrasi.
Inisial ketiga remaja tersebut yakni EIA (16) warga Kabupaten Tegal, FN (16) warga Kabupaten Tegal dan SI (14) warga Kota Tegal.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, ketiga remaja itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap 71 remaja yang ditangkap karena hendak mengikuti demontrasi menolak PPKM Darurat, Senin (19/7/2021).
Baca Juga:Puan Maharani Minta Pemerintah Hati-hati Soal Pelonggaran PPKM Level 4
"Dari 71 anak itu, setelah kita identifikasi dan lakukan pemeriksaan mengerucut pada tujuh anak yang saling berkaitan. Kemudian tiga anak kita tetapkan tersangka. Satu di antaranya sempat buron sebelum akhirnya menyerahkan diri," ujar Rita, Senin (26/7/2021).
Menurut Rita, ketiga tersangka berperan membuat dan menyebarkan postingan terkait demonstrasi menolak PPKM Darurat di sebuah akun grup Facebook bernama Allstar 2020 Tegal.
Isi postingan tersebut yakni ajakan untuk melakukan demontrasi menolak PPKM Darurat pada Senin (19/7/2021) pukul 10.00 WIB di kawasan Balai Kota lama Kota Tegal dengan titik kumpul di alun-alun Kota Tegal.
"Dari hasil profiling dan pemeriksaan serta didukung alat bukti, tiga anak itu yang paling bertanggungjawab atas penyebaran informasi hoaks ini," ujar Rita.
Rita mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, pihaknya akan melakukan proses musyawarah diversi bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan dinas terkait terhadap tiga tersangka tersebut karena ketiganya berusia di bawah 17 tahun.
Baca Juga:Zonk! PKL di Tasikmalaya Gelar Syukuran atas Berakhirnya PPKM Level 4
"Selain itu, ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun karena mereka kita kenakan pasal 14 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukumannya penjara maksimal tiga tahun," jelas Rita.
- 1
- 2