SuaraJawaTengah.id - Belasan camat di Kabupaten Tegal kedapatan asyik kumpul-kumpul dan berkaraoke tanpa protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Mereka dipastikan akan mendapat sanksi karena tindakan yang menuai sorotan dari masyarakat tersebut.
Akan adanya pemberian sanksi terhadap mereka dipastikan oleh Bupati Tegal Umi Azizah saat dimintai tanggapan terkait hal itu, Jumat (30/7/2021).
"Ada (sanksi). Sedang diproses," ujar Umi melalui pesan WhatsApp.
Baca Juga:Sidak Pasar Modern BSD City, Kapolri Wanti-wanti Pedagang Patuhi Prokes
Meski demikian, Umi tak menjawab saat ditanya lebih lanjut terkait bentuk sanksi yang kemungkinan akan diberikan.
Selain memastikan akan memberian sanksi, Umi juga diketahui juga sudah memberikan pembinaan terhadap 18 camat yang ikut dalam acara kumpul-kumpul yang kemudian foto dan videonya viral di media sosial. Pembinaan dilakukan saat mereka menghadap Umi untuk meminta maaf, Kamis (29/7/2021) sore.
Seperti diberitakan, belasan camat di Kabupaten Tegal kedapatan menggelar acara kumpul-kumpul di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Mereka asyik berfoto dan berkaraoke serta mengabaikan protokol kesehatan.
Hal itu diketahui dari sejumlah foto dan video yang sempat diunggah di Facebook. Foto dan video itu terlanjur beredar luas sebelum akhirnya dihapus oleh pengunggahnya.
Dalam foto yang juga beredar di grup-grup WhatsApp tersebut terlihat belasan camat yang memakai pakaian dinas upacara lengkap berfoto bersama di sebuah ruangan. Mereka tak mengenakkan masker dengan posisi duduk dan berdiri tanpa jaga jarak.
Baca Juga:Jangan Dicontoh! Belasan Camat Karaoke saat PPKM Abai Prokes COVID-19 Berpakaian Dinas
Terdapat juga video yang menunjukkan sejumlah camat sedang asyik berkaraoke di ruangan berbeda dengan tidak mengenakkan masker.
- 1
- 2