SuaraJawaTengah.id - Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kabupaten Banjarnegara. Mereka dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) setempat tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
KPK yang terdiri atas dua tim itu tiba di Banjanegara pada hari Senin (9/8/2021), sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung menuju Kantor DPUPR Kabupaten Banjarnegara serta Kantor PT Bumirejo yang bertempat di kediaman pribadi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.
Dari pantauan, sejumlah anggota Kepolisian Resor (Polres) Banjarnegara bersenjata laras panjang tampak berjaga di depan DPUPR Kabupaten Banjarnegara selama tim dari KPK melaksanakan kegiatan di dalam kantor tersebut.
Suasana yang sama juga terlihat di kediaman pribadi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang berjarak sekitar 100 meter dari Kantor DPUPR Kabupaten Banjarnegara.
Baca Juga:Perjalanan Dinas KPK Dibiayai Penyelenggara, Abraham Samad: Legalkan Gratifikasi
Hingga berita ini diturunkan (pukul 15.45 WIB, red.), tim dari KPK belum terlihat keluar dari Kantor DPUPR Kabupaten Banjarnegara maupun kediaman pribadi Bupati Banjarnegara.
Seperti diwartakan, menggeledah dua lokasi di Kabupaten Banjarnegara, Senin, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Dua lokasi masing-masing Kantor Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara dan Kantor PT BJ.
"Hari ini, tim penyidik mengagendakan penggeledahan di dua lokasi yang berada di wilayah Banjarnegara, Jawa Tengah. Adapun dua lokasi yang dimaksud, yaitu Dinas PUPR Pemda Banjarnegara dan kantor PT BR yang beralamat di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Saat ini, kata dia, kegiatan penggeledahan tersebut sedang berlangsung dan untuk perkembangan selengkapnya akan diinformasikan kembali oleh lembaganya.
Baca Juga:Tolak Temuan Ombudsman, Hari Azhar: Nurul Ghufron Tidak Layak Pimpin KPK
Diketahui, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Dengan adanya kegiatan penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka terkait kasus tersebut.
Kendati demikian, mengenai kronologi kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka belum dapat diumumkan oleh KPK saat ini.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka. [ANTARA]