Mall di Kota Semarang Sudah Buka, Pengunjung Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin atau PCR

Pengunjung mall di Kota Semarang wajib menunjukan sertifikat vaksin atau PCR

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 11 Agustus 2021 | 11:55 WIB
Mall di Kota Semarang Sudah Buka, Pengunjung Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin atau PCR
Petugas Mal Ciputra Semarang membantu pengunjung yang akan memindai kode QR melalui aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat masuk ke mal di Semarang, Selasa. [ANTARA/ I.C.Senjaya]

"Diuji coba di mall di Semarang karena dinilai kasusnya sudah mulai turun," katanya.

Suasana pusat perbelanjaan Mall Kuningan City di Jakarta, Selasa (10/8/2021).  FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi Suasana pusat perbelanjaan Mall Kuningan City di Jakarta, Selasa (10/8/2021). FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Perintah Mendag

Pelaksanaan uji coba pembukaan mall mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Walau masih dengan berbagai pembatasan, diharapkan dengan dibukanya kembali pusat perbelanjaan dan mall dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Untuk itu, kami mengimbau seluruh pihak terkait agar dapat menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan dengan disiplin," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi ditulis Rabu (11/8/2021).

Baca Juga:Begini Cara Dapatkan Sertifikat Telah Mengikuti Vaksinasi Covid-19 di Pedulilindungi

Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mall diizinkan beroperasi pukul 10.00—20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan Sertifikat Vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker.

Seluruh pengunjung dan pegawai wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik.

Bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19 wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif (maksimal 1x24 jam) atau bukti tes PCR hasil negatif (maks 2x24 jam) beserta KTP.

Bukti tes Antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital.

Baca Juga:Dokter Tirta: Jangan Jadikan Sertifikat Vaksin sebagai Syarat Administrasi

Sementara itu, bagi anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk. Tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya masih ditutup untuk sementara waktu. Restoran hanya bisa dipesan untuk dibawa (take away) dan pesan antar, kecuali di area terbuka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini