PPKM Kota Semarang Turun Level, Wali Kota Sebut Peluang Pembelajaran Tatap Muka Dibuka

PPKM Kota Semarang turun level dari 4 ke 3, pembelajaran tatap muka pun mempunyai peluang untuk dibuka kembali

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 17 Agustus 2021 | 15:04 WIB
PPKM Kota Semarang Turun Level, Wali Kota Sebut Peluang Pembelajaran Tatap Muka Dibuka
Ilustrasi PPKM Kota Semarang turun level. (Kolase foto/Suara.com/ANTRA)

SuaraJawaTengah.id - Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Kota Semarang  mengalami turun level dari 4 ke 3 pada perpanjangan perpanjangan yang berlaku sejak 17 hingga 23 Agustus 2021.

Hal itu tentu saja membuat Pemerintah Kota Semerang sedikit lega. Pelonggaran PPKM pun mulai dilakukan. 

"Sudah diatur dalam keputusan Mendagri, oleh karena itu perlu ada penyesuaian, terutama dengan pembatasan kegiatan masyarakat dan usaha," kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dikutip dari ANTARA di Semarang, Selasa (17/8/2021). 

Menurut dia, beberapa hal yang disesuaikan dalam PPKM Level 3 ini di antaranya diizinkannya pembukaan tempat olahraga dengan pembatasan kapasitas 25 persen.

Baca Juga:Ingat Palembang PPKM Level 4, Lomba 17 Agustus Ditiadakan

"Kemudian dalam satu grup yang berolahraga maksimal empat orang," katanya.

Penyesuaian lainnya, kata dia, yakni penambahan kapasitas orang untuk tempat ibadah serta pusat-pusat perbelanjaan.

Dalam PPKM Level 3 ini, lanjut dia, dimungkinkan pula digelar pendidikan tatap muka.

Meski demikian, ia menyebut hal tersebut masih harus dibahas lebih detil dan harus memperoleh izin dari Dinas Pendidikan.

Sekolah Tatap Muka Akan Dibuka Pada Januari 2021
Sekolah Tatap Muka Akan Dibuka Pada Januari 2021

Kondisi COVID-19 di Kota Semarang saat ini, menurut dia, sudah sangat menurun.

Baca Juga:PPKM Jawa-Bali Berlanjut, Transportasi Pribadi Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Tes Antigen

Okupansi keterisian tempat tidur di rumah-rumah sakit saat ini, kata dia, berada pada angka sekitar 17 persen.

PPKM diperpanjang

Diketahui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 untuk Jawa dan Bali resmi diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Berdasarkan hasil evaluasi pada PPKM sebelumnya, terdapat sejumlah wilayah yang berhasil turun level.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/8/2021).

"Atas arahan dan petunjuk Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4, 3 dan 2 akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," kata Luhut.

Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan (YouTube/Menko Marves)
Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan (YouTube/Menko Marves)

Luhut juga menyebut pada pelaksanaan PPKM selanjutnya terdapat kabupaten/kota yang berhasil masuk ke level 3. Adapun sejauh ini sudah ada 61 daerah yang menjalani PPKM Level 3.

"Dalam penerapan pertanyaan PPKM seminggu ke depan terdapat tambahan kabupaten/kota yang masuk ke level 3 sebanyak 8 kabupaten/kota sehingga total kabupaten dan kota yang masuk dalam level 3 dan 2 mencapai 61," ujarnya.

Selain itu, Luhut juga mengungkapkan kalau PPKM akan terus diberlakukan selama Covid-19 masih menjadi pandemi di tanah air. Adapun perubahan yang bisa terjadi hanyalah pada penurunan level di mana level 1 itu mendekati ke situasi normal.

"Bahwa selama Covid-19 ini masih menjadi pandemi PPKM ini akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobiitas dan aktivitas masyarakat. Jika situasi Covid-19 membaik tentu level PPKM akan diturunkan ke level lebih rendah di mana level 3, 2 dan 1 nantinya akan mendekati situasi normal."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini