SuaraJawaTengah.id - Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Kota Semarang mengalami turun level dari 4 ke 3 pada perpanjangan perpanjangan yang berlaku sejak 17 hingga 23 Agustus 2021.
Hal itu tentu saja membuat Pemerintah Kota Semerang sedikit lega. Pelonggaran PPKM pun mulai dilakukan.
"Sudah diatur dalam keputusan Mendagri, oleh karena itu perlu ada penyesuaian, terutama dengan pembatasan kegiatan masyarakat dan usaha," kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dikutip dari ANTARA di Semarang, Selasa (17/8/2021).
Menurut dia, beberapa hal yang disesuaikan dalam PPKM Level 3 ini di antaranya diizinkannya pembukaan tempat olahraga dengan pembatasan kapasitas 25 persen.
Baca Juga:Ingat Palembang PPKM Level 4, Lomba 17 Agustus Ditiadakan
"Kemudian dalam satu grup yang berolahraga maksimal empat orang," katanya.
Penyesuaian lainnya, kata dia, yakni penambahan kapasitas orang untuk tempat ibadah serta pusat-pusat perbelanjaan.
Dalam PPKM Level 3 ini, lanjut dia, dimungkinkan pula digelar pendidikan tatap muka.
Meski demikian, ia menyebut hal tersebut masih harus dibahas lebih detil dan harus memperoleh izin dari Dinas Pendidikan.

Kondisi COVID-19 di Kota Semarang saat ini, menurut dia, sudah sangat menurun.
Baca Juga:PPKM Jawa-Bali Berlanjut, Transportasi Pribadi Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Tes Antigen
Okupansi keterisian tempat tidur di rumah-rumah sakit saat ini, kata dia, berada pada angka sekitar 17 persen.
- 1
- 2