Pencuri Burung Murai Pamitan kepada Pemilik Rumah Sebelum Kabur

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Padas. Sebelum petugas menangkap Jarianto, warga sudah lebih dulu membekuknya.

Siswanto
Rabu, 18 Agustus 2021 | 19:02 WIB
Pencuri Burung Murai Pamitan kepada Pemilik Rumah Sebelum Kabur
Ilustrasi Burung Murai. (Pixabay/sarangib)

SuaraJawaTengah.id - Jarianto (29) mencuri burung murai batu Medan milik Suratno (41), warga Desa Padas, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Yang menarik dari aksi Jarianto, sebelum membawa kabur burung, dia pamitan kepada pemilik rumah.

Jarianto sudah berkali-kali mencuri barang milik orang lain. Pada bulan Juli lalu, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Karangjati, mengambil ponsel, sebulan setelah itu dia nyolong satu unit gas LPG, beberapa waktu kemudian mencuri dua ekor ayam.

Pencurian di rumah Suratno terjadi pada Senin lalu. Dia mengambil burung yang ditaruh di sangkar yang diletakkan di teras rumah.

Pada saat kejadian, ibu dari Suratno, Sutirah (60), sedang memasak di dapur. Kemudian dia mendengar suara orang di depan rumah dan mendapati Jarianto berada di pekarangan.

Baca Juga:Viral Dua Kali Gagalkan Pencuri Motor di Kos, Nenek Ini Banjir Pujian

Melihat pemilik rumah, Jarianto pamitan dan sedetik kemudian kabur.

“Kemudian saat saksi ini melihat kalau sangkar burung telah kosong. Lantas berteriak meminta tolong tetangga. Nak pelaku langsung kabur dan kemudian pergi menggunakan motor Suzuki RC 100,” kata Ajun Komisaris Polisi Juwahir dalam laporan Beritajatim.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Padas. Sebelum petugas menangkap Jarianto, warga sudah lebih dulu membekuknya.

Dia dibekuk ketika baru kabur sekitar 500 meter dari lokasi kejadian. Polisi datang tepat waktu sehingga Jarianto terhindar dari amukan warga.

“Pelaku kami amankan. Dari pelaku kami sita barang bukti berupa Motor Suzuki R100, burung murai batu Medan, Sangkar burung, dan jaket milik pelaku,” katanya.

Baca Juga:Bakar Daun Pintu, Pencuri SD N 1 Piyaman Gondol 3 Laptop Rusak

“Pelaku dikenai pasal 362 KUHP. Dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.” 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak