Ya Ampun, Pelajar SMA di Banyumas Tega Cabuli Anak Balita Berusia 3 Tahun

Remaja berusia 16 tahun atau pelajar SMA ini tega mencabuli anak balita

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 20 Agustus 2021 | 14:47 WIB
Ya Ampun, Pelajar SMA di Banyumas Tega Cabuli Anak Balita Berusia 3 Tahun
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)

SuaraJawaTengah.id - Remaja yang masih duduk di bangku sekolah menengan atas (SMA) di Banyumas tega mencabuli anak balita di Banyumas. 

Atas perbuatannyua, remaja berusia 16 tahun terancam menjalani hukuman penjara karena mencabuli seorang balita berusia 3 tahun 11 bulan di Kabupaten Banyumas

"Pelaku berinisial WS (16), warga Desa Petir, Kecamatan Kalibagor, Banyumas, kami tangkap pada hari Rabu (18/8) karena melakukan pencabulan terhadap DNY yang berusia 3 tahun 11 bulan, warga Sokaraja, Banyumas," kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas Komisaris Besar M Firman L Hakim melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Komisaris Berry dikutip dari ANTARA di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (20/8/2021). 

Ia mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari ibunda DNY yang curiga karena anaknya mengeluhkan sakit pada organ intimnya pascamendapatkan perlakuan tidak senonoh WS.

Baca Juga:Edan! Pria Surabaya Ini Kencani Emak-emak Banyuwangi, Lalu Cabuli Anaknya

Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, pihaknya menangkap pelaku yang masih berstatus pelajar kelas 2 salah satu sekolah menengah atas itu di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, perbuatan tersebut dilakukan pelaku saat korban sedang main di rumah neneknya yang merupakan tetangga WS pada hari Sabtu (14/8).

"Sebelum melakukan pencabulan tersebut, pelaku terlebih dahulu membujuk korban dengan mengajaknya melihat ikan di kebun. Pelaku mengakui perbuatan itu dilakukan karena sering menonton film porno," katanya.

Lebih lanjut, Berry mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan mediasi mengingat pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar.

Akan tetapi, kata dia, keluarga korban tetap meminta agar pelaku diproses secara hukum.

Baca Juga:Cabuli Remaja di Jembatan, MR Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

"Oleh karena itu, WS yang telah kami tetapkan sebagai tersangka itu kini ditahan," katanya.

Ia mengatakan WS bakal dijerat Pasal 82 dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Atas kejadian tersebut, Berry mengimbau orang tua untuk lebih ekstra hati-hati mengawasi putra-putrinya terutama saat berada di luar rumah agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini