SuaraJawaTengah.id - Yahya Waloni ditangkap Bareskrim Polridi daerah Cibubur, pada Kamis 26 Agustus 2021.
Ustadz Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Dia sempat menyebut bible tak hanya palsu, namun juga fiktif.
"Ya benar (ditangkap)," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono
Yahya Waloni disebut menistakan agama Kristen. Karena menyebut Bibel fiktif dan palsu. Ustadz Yahya Waloni diancam pasal UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga:Mabes Polri : Ustadz Yahya Waloni Ditangkap di Cibubur
Seruan agar Ustadz Yahya Waloni ditangkap menguat. Setelah Muhammad Kece ditangkap polisi. Karena dituding telah menghina Nabi Muhammad SAW.
Yahya Waloni merespons ribut-ribut soal desakan agar polisi menangkap dirinya, persis yang dilakukan polisi terhadap Muhammad Kece.
Menurut Yahya Waloni, antara dirinya dan Muhammad Kece terdapat perbedaan kelas atau level yang terbilang jauh. Jika Kece menyerang kepercayaan lain, maka Waloni mengaku hanya menyindir teori atau ajarannya saja.
Hal ini disampaikan Yahya Waloni dalam sebuah video berjudul: "Ustaz Yahya Waloni Bongkar Muhammad Kece si Penista Agama" di saluran Youtube Ustaz Lovers.
Sementara Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi dalam akun Twitternya, dia memposting Surat Tanda Terima Laporan.
Baca Juga:Gus Nur Bebas, Giliran Ustadz Yahya Waloni Ditangkap
Di mana laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan (SARA) pada Selasa 27 April 2021.
“Telah melaporkan Tindak Pidana Kebencian Atau Permusuhan Individu dan atau Antar Golongan (SARA),” demikian bunyi laporan tersebut.
Sumber: Suara.com