Bela Mati-matian Yahya Waloni, Novel Bamukmin Sebut Kata-kata Ini

Alih-alih menghina dan menista, menurutnya, penceramah berdarah Sulawesi tersebut sedang memperkuat iman para jamaahnya.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 28 Agustus 2021 | 11:06 WIB
Bela Mati-matian Yahya Waloni, Novel Bamukmin Sebut Kata-kata Ini
Jubir PA 212 Novel Bamukmin. [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]

SuaraJawaTengah.id - Penangkapan Ustaz Yahya Waloni oleh Bareskrim Polri mendapat komentar dari berbagai pihak, termasuk Wasekjen DPP PA 212, Novel Bamukmin.

Novel geram dengan penangkapan itu dan menilai Yahya Waloni tidak merendahkan kepercayaan apapun.

Alih-alih menghina dan menista, menurutnya, penceramah berdarah Sulawesi tersebut sedang memperkuat iman para jamaahnya.

“Salah kaprah di negeri ini tentang mana yang menista, mana menjaga akidah,” ujar Novel Bamukmin, diwartakan Hops.id--jaringan Suara.com, Sabtu (28/8/2021).

Baca Juga:Yahya Waloni Diciduk Polisi, Netizen Sindir soal Pembenci Anjing

Dia memaparkan, Yahya Waloni merupakan mualaf yang memahami agama sebelumnya, yakni Kristen.

Ustadz Yahya Waloni [YouTube]
Ustadz Yahya Waloni [YouTube]

Kini, kata dia, Yahya sedang mendalami ajaran baru yang telah dianutnya sejak 15 tahun lalu. Sehingga, secara keilmuwan, pemuka agama yang berusia 50 tahun tersebut dirasa cukup mumpuni.

“Yahya Waloni itu paham akan agama sebelumnya dan akhirnya sadar menjadi mualaf lalu melakukan pendalaman tentang Islam,” paparnya.

Tokoh senior FPI itu mengeklaim, lantaran Yahya makin memahami perbedaan dua agama tersebut, akhirnya terpanggil untuk menyampaikan pendapatnya terkait dua agama itu.

“Tupoksinya harus memberikan pemahaman yang jelas dan gamblang kepada umat dan begitu pun apa yang disampaikan oleh para pendeta,” tegasnya.

Baca Juga:Yahya Waloni Dirawat di RS Polri, Ternyata Punya Riwayat Penyakit Ini

Diketahui, Ustaz Yahya Waloni ditangkap tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Cibubur, Kamis (26/8/2021).

Yahya Waloni dijerat pasal yang sama dengan pelaku penghinaan agama lainnya, yakni Muhammad Kece. Dia dihadapkan pada Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak