Pembelajaran Tatap Muka di Jateng Diperbolehkan, Ini Syaratnya

Pembelajaran tatap muka di jateng diperbolehkan dilakukan, namun harus memenuhi beberapa syarat

Budi Arista Romadhoni
Minggu, 29 Agustus 2021 | 12:48 WIB
Pembelajaran Tatap Muka di Jateng Diperbolehkan, Ini Syaratnya
Ilustrasi Suasana kelas di SMP Negeri 6 Purwokerto saat mengikuti pembelajaran luring di masa ujicoba pada Selasa (20/10/2020) lalu. [Suara.com/Anang Firmansyah]

Dalam Ingub tertulis, level 2 yaitu Kabupaten Kudus dan Jepara. Level 3 ada 18 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Blora dan Kabupaten Temanggung.

Level 4 yaitu ada 15 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Boyolali, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Karanganyar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak