"Sebelum tertangkap, pelaku pindah pindah tapi masih di wilayah KabupatenWonosobo," imbuh dia.
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 44 ayat (3) Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP.
"Dimana ancamannya seumur hidup atau hukuman mati, " pungkas dia.
Kontributor : Citra Ningsih
Baca Juga:Cekik Suami hingga Tewas, Istri Dipaksa Hubungan Intim