SuaraJawaTengah.id - Pandemi COVID-19, mengubah tatanan kehidupan. Termasuk tren acara di pernikahan.
Selama kurang lebih 17 bulan kita dipaksa untuk tertib protokol kesehatan. Acara pernikahan di tengah pandemi COVID-19 pun digelar secara sederhana dan tidak dihadiri banyak orang.
Hal itu tentu saja akan memunculkan tren baru. Acara pernikahan di tengah Pandemi digelar jauh berbeda di tahun-tahun sebelumnya, dan memunculkan konsep-konsep baru.
Riset dari lembaga riset Populix menunjukkan bahwa pandemi COVID-19 mendorong adanya tren baru di acara pernikahan saat ini, yang lebih intim dan akrab dengan penggunaan teknologi.
Baca Juga:Kemendagri Minta Pemda Tambah Alokasi Anggaran Belanja Tidak Terduga Pada APBD 2022
COO Populix Eileen Kamtawijoyo melalui keterangannya, Kamis, mengatakan, situasi serta kebijakan pemerintah dalam hal pembatasan kerumunan dan penerapan protokol kesehatan berdampak pada berbagai penyesuaian di masyarakat seperti perilaku, konsep sosial dan kebiasaan.
Di Indonesia sendiri, menggelar pesta pernikahan dengan mengadakan serangkaian acara adat serta mengundang banyak tamu merupakan sebuah budaya.
Budaya menggelar resepsi kini tak lagi menjadi pilihan. Hasil riset menunjukkan bahwa mayoritas responden, yaitu sebanyak 36 persen memilih untuk hanya menggelar acara akad nikah tanpa menggelar resepsi.
Sementara hanya sebagian kecil saja (14 persen) yang memilih untuk tetap menggelar acara akad nikah dan resepsi di masa pandemi.
Menariknya, meski telah beradaptasi dalam hal bentuk pelaksanaan acara, jumlah responden yang berencana mengundang tamu diatas 150 orang jumlahnya cukup tinggi yaitu 30 persen dari total responden. Dan hanya 8 persen yang berencana mengundang dibawah 50 tamu undangan.
Baca Juga:PPKM Masih Diperpanjang, Pengantin Ini Gelar Nikahan di Tempat Tak Terduga
"Hal ini menunjukkan bahwa ikatan kekeluargaan di Indonesia sangat kuat sehingga terasa sangat sulit bagi masyarakat untuk hanya mengundang sedikit orang," papar Eileen.
- 1
- 2