Limbah Medis di Semarang Mangkrak, Ombudsman Temukan Fakta Mengejutkan

Ombudsman temukan fakta baru soal limbah medis di Kota Semarang

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 03 September 2021 | 13:10 WIB
Limbah Medis di Semarang Mangkrak, Ombudsman Temukan Fakta Mengejutkan
Temuan limbah medis yang tak dikelola dengan baik di Semarang. [Dok.Ombudsman]

SuaraJawaTengah.id - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah sentil Pemkot Semarang karena tak mengelola limbah medis dengan baik. Dalam temuannya, terdapat limbah medis Covid-19 mangkrak karena tak kunjung diambil pihak ketiga.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Siti Farida mengatakan, selain limbah vaksin yang mangkrak pihaknya juga menemukan jika limbah medis di sejumlah puskesmas di Semarang tak ditempatkan pada lemari pendingin (freezer).

"Limbah yang diambil lebih dari 2x24 jam tidak ditempatkan pada lemari pendingin (freezer)," jelasnya, Jumat (3/9/2021).

Berdasarkan temuannya di lapangan, pihaknya menemukan sebuah fakkta bahwa tak semua puskesmas di Semarang mempunyai pendingin.

Baca Juga:Stadion Wibawa Mukti Cikarang Siap Gelar Liga 1, Jadi Venue Dua Laga Sekaligus Pekan Ini

"Hal itulah yang membuat sejumlah limbah  medis tak ditempatkan di freezer,"  paparnya.

Selain itu, dia juga menemukan jika Limbah B3 di sejumlah puskesmas di Semarang termasuk di dalamnya limbah vaksinasi Covid-19 ternyata diambil lebih dari 2x24 jam oleh pihak ketiga.

Ilustrasi vaksinasi. [Istimewa]
Ilustrasi vaksinasi. [Istimewa]

"Rujukan dalam penyusunan SOP Pengelolaan limbah vaksin covid-19 di tiap Puskesmas berbeda-beda," ucapnya.

Bahkan, pihaknya juga menemukan jika tidak adanya peraturan yang mengatur terkait Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3 di Puskesmas hingga tidak adanya standarisasi bentuk dan struktur bangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3.

"Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 Puskesmas di Kota Semarang belum berijin (tidak memiliki dokumen UKL/UPL," paparnya.

Baca Juga:Prediksi Hungaria vs Inggris dan 4 Berita Bola Terkini

Dalam temuan yang sama, terdapat beberapa puskesmas yang hanya menyebutkan satu jenis limbah B3 yang diangkut atau dikelola oleh pihak ketiga sementara beberapa Puskesmas lainnya menyebutkan 5 jenis limbah.

"Perjanjian Kerja Sama dengan pihak ketiga terdapat perbedaan pada beberapa Puskesmas," ujarnya.

Limbah medis bekas APD berupa masker dan sarung tangan berserakan di TPU Jombang Ciputat, Tangsel, Senin (18/1/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy]
Ilustrasi limbah medis bekas APD berupa masker dan sarung tangan berserakan di TPU Jombang Ciputat, Tangsel, Senin (18/1/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy]

Untuk itu, dia meminta  Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang bersama-sama dengan stakeholder terkait melakukan penyusunan peraturan tentang Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3 kepada UPT Puskesmas di Kota Semarang.

"Ombudsman meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang segera melakukan evaluasi dan pengawasan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 di setiap Puskesmas di Kota Semarang," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini