SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polres Purworejo menciduk seorang pria bernama Andrian Dwi Ratno (23) setelah melakukan aksi begal payudara.
Tak tanggung-tanggung, pria yang sehari-hari berjualan martabak itu sudah tujuh kali melakukan aksinya.
“Kalau malam jualan martabak. Setelah jualan baru muter-muter cari perempuan yang jalan sendirian. Ya enggak tahu kenapa pingin aja karena nafsu gitu, setelah itu puas tapi ya takut juga,” ungkap Andrian seperti diwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com, Jumat (3/9/2021).
Dari informasi yang dihimpun, pelaku diamankan aparat Polres Purworejo setelah berhasil ditangkap warga. Awalnya, dia melakukan begal payudara pada Senin (30/8/2021) malam WIB. Setelah melakukan begal, Andrian justru dikejar oleh korbannya.
Baca Juga:Aksi Begal Payudara Terjadi di Batam, Korban Trauma
Saat dikejar, dia keliru melintas di jalan buntu. Korban yang berteriak minta tolong dibantu warga untuk menangkap pelaku.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono, menjelaskan kronologi aksi begal yang dilakukan Andrian.
Awalnya, Andrian membuntuti korban yang sedang mengendarai sepeda motor sendirian di Jalan Brigjend Katamso, Desa Borokulon, Kecamatan Banyuurip, Purworejo.
Pelaku mengendarai motor Yamaha Vixion dan tidak mengenakan helm. Dia lantas memepet korban dari sebelah kanan. Pelaku lantasmemegang dan meremas payudara korban. Sekejap mata dia langsung melarikan diri.
Namun tak disangka, korban mengejarnya sambil berteriak minta tolong. “Setelah kejadian tersebut korban mengejarnya ke arah selatan, sesampainya di Perempatan Desa Cengkawakrejo pelaku belok kiri dan korban mengikutinya,” ungkapnya.
Baca Juga:PPKM di Jateng Diperpanjang, Tinggal Purworejo dan Magelang yang Berstatus Level 4
“Pada saat itu jalan tersebut ditutup sehingga pelaku berbalik arah dan pada saat balik arah, korban menghadangnya menggunakan sepeda motor,” lanjutnya.
Pelaku yang salah jalan, akhirnya berhasil diringkus warga sekitar setelah terhenti di jalan buntu, dan akhirnya diserahkan ke kantor polsek setempat.
“Setelah menghadang, korban berteriak minta tolong sehingga diamankan oleh warga dan dibawa ke Polsek Banyuurip,” lanjut dia.
Akibat perbuatannya itu, Andrian terancam hukuman 9 tahun penjara akibat ulahnya.