SuaraJawaTengah.id - Jaksa Agung, ST Burhanuddin hari ini dikukuhkan gelar Profesor oleh Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Namun pengukuhan tersebut mendapat tentangan dari aliansi BEM mahasiswa se-Unsoed yang langsung turun ke jalan.
Dalam aksi tersebut sempat diwarnai adu mulut antara petugas kepolisian dan mahasiswa karena tidak diijinkan melakukan aksi di pertigaan menuju Graha Widyatama Unsoed tempat dikukuhkannya ST Burhanuddin.
Namun setelah negosiasi dan berbagai kesepakatan akhirnya mahasiswa Unsoed diijinkan untuk melakukan aksi di lokasi tersebut.
Dalam aksinya, aliansi mahasiswa mengkritisi keputusan Unsoed yang mengukuhkan gelar profesor ke ST Burhanuddin. Para mahasiswa ini menilai penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang ditangani Kejaksaan Agung selama ini tidak pernah selesai.
Baca Juga:Menangkan Jaksa Agung ST Burhanuddin, MA Tolak Kasasi Keluarga Korban Tragedi Semanggi
Berbagai poster bertuliskan tuntutan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat disuarakan mahasiswa dalam aksi ini.
"Kita tahu Kasus Munir, Semanggi 1 dan 2 terjadi di Bulan September ini. Kita ingatkan kepada Prof ST Burhanuddin tapi jika tidak berguna bagi masyarakat percuma saja. Tuntaskan pelanggaran HAM berat," kata salah seorang orator menggunakan pengeras suara, Jumat (10/9/2021).
Presiden BEM Unsoed Purwokerto, Fachrul Firdausy menjelaskan aksi ini sebagai tandingan dari pengukuhan Profesor ST Burhanuddin yang dilakukan oleh Unsoed Purwokerto.
"Kami melaksanakan aksi pengukuhan Jaksa Agung sebagai Profesor Abai Ham. Jadi ketika di dalam ada pengukuhan beliau sebagai Profesor Hukum Pidana, maka kami disini melaksanakan pengukuhan tandingan," katanya kepada wartawan.
Yang disoroti oleh mahasiswa adalah masalah kasus pelanggaran HAM berat yang tidak kunjung diselesaikan oleh ST Burhanuddin. Mulai dari kasus 1965 sampai Paniai tahun 2014.
Baca Juga:Mengenang Munir: Tak Ragu Menolak Jabatan Jaksa Agung dari Gus Dur
"Kedatangan beliau jadi momentum, selain ini adalah bulan September, bulan dimana banyaknya kasus pelanggaran HAM. Tapi kami ingin memperingatkan beliau untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang sudah direkomendasikan oleh Komnas HAM," jelasnya.
Mahasiswa mencatat setidaknya ada 12 kasus pelanggaran HAM yang harus diselesaikan oleh Kejaksaan Agung. Fachrul tidak mempermasalahkan pengukuhan ST Burhanuddin sebagai profesor oleh Unsoed Purwokerto.
"Justru ketika beliau menjadi profesor, memenuhi standar secara akademik, kemudian berkontribusi secara akademik kedepan untuk almamater kami. Itu tentunya sangat baik. Tapi yang kami masalahkan adalah ketika beliau tidak menjalankan tugasnya dengan baik, untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu," ujarnya.
Ia mempermasalahkan tidak diselesaikannya kasus Semanggi 1 dan 2. Laporannya sudah diberikan namun menurut ST Burhanuddin itu bukan merupakan kasus pelanggaran HAM berat.
"Terus digugat di PTUN, menyatakan beliau bersalah, eh malah kasasi ke Mahkamah Agung. Ini kan sangat melukai hati korban, bukannya menyelesaikan kasusnya malah mempermasalahkan label kasus HAM berat atau tidak," tandasnya. (Anang Firmansyah)
Caption : Sejumlah mahasiswa dari Aliansi BEM mahasiswa se-Unsoed melakukan aksi saat pengukuhan Profesor kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin oleh Unsoed Purwokerto di pertigaan Jalan Kampus Purwokerto, Jumat (10/9/2021). Suara.com/Anang Firmansyah
Kontributor : Anang Firmansyah