Ngeri! Ketahuan Campur Sperma ke Makanan, Dokter di Semarang Diperiksa Polisi

Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, saat ini tersangka DP sudah menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Jateng.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 13 September 2021 | 13:17 WIB
Ngeri! Ketahuan Campur Sperma ke Makanan, Dokter di Semarang Diperiksa Polisi
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy memberikan statmen kepada awak media. [Dok Humas Polda Jateng]

SuaraJawaTengah.id - Seorang dokter berinisial DP, harus berurusan dengan Polda Jawa Tengah setelah terpergok mencampurkan sperma ke makanan istri temannya.

Kapolda Jateng melalui Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, saat ini tersangka DP sudah menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Jateng. 

"Surat penyidikan dan penetapan tersangkanya sudah lengkap," jelasnya,  Senin (13/9/2021).

Menurut Iqbal, perbuatan tidak terpuji itu dilaporkan seorang ibu rumah tangga bernama Dwi. Perempuan 31 tahun itu diketahui tinggal satu kontrakan dengan dokter DP wilayah Gajahmungkur, Semarang

Baca Juga:Hujan Punya Andil dalam Keberhasilan PSIS Tahan Imbang Persija

Berdasar info, suami Dewi adalah sejawat DP dalam menempuh pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas di Semarang.

"Kecurigaan pelapor bermula dari  makanan yang sering berubah bentuk dan tudung saji di atas meja yang sering berubah posisi," jelas Kabidhumas.

Karena keanehan itu, tambahnya, pelapor merekam situasi ditempat makan menggunakan iPad miliknya. 

Dari rekaman iPad itu diketahui saat pelapor mandi, DP tampak keluar dari kamar mandi lain dan tiba-tiba melakukan onani. Setelah klimaks, dia mencampurkan spermanya ke dalam makanan.

"Tersangka duduk di dekat tempat makan. Setelah itu tersangka melakukan, maaf, onani, kemudian membuka tudung saji dan mengadukkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Kejadian tersebut sudah dilakukan beberapa kali," tambahnya.

Baca Juga:Parah! Onani Sambil Ngintip Mandi, Oknum Dokter Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman

Diungkapkan M Iqbal, antara kamar mandi yang digunakan pelapor dan tersangka terdapat lubang kecil yang memungkinkan tersangka untuk mengintip saat pelapor mandi.

"Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pasal 281 ayat (1) KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan," tandasnya.

Kontributor : Dafi Yusuf

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak