Ngeri! Ketahuan Campur Sperma ke Makanan, Dokter di Semarang Diperiksa Polisi

Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, saat ini tersangka DP sudah menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Jateng.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 13 September 2021 | 13:17 WIB
Ngeri! Ketahuan Campur Sperma ke Makanan, Dokter di Semarang Diperiksa Polisi
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy memberikan statmen kepada awak media. [Dok Humas Polda Jateng]

SuaraJawaTengah.id - Seorang dokter berinisial DP, harus berurusan dengan Polda Jawa Tengah setelah terpergok mencampurkan sperma ke makanan istri temannya.

Kapolda Jateng melalui Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, saat ini tersangka DP sudah menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Jateng. 

"Surat penyidikan dan penetapan tersangkanya sudah lengkap," jelasnya,  Senin (13/9/2021).

Menurut Iqbal, perbuatan tidak terpuji itu dilaporkan seorang ibu rumah tangga bernama Dwi. Perempuan 31 tahun itu diketahui tinggal satu kontrakan dengan dokter DP wilayah Gajahmungkur, Semarang

Baca Juga:Hujan Punya Andil dalam Keberhasilan PSIS Tahan Imbang Persija

Berdasar info, suami Dewi adalah sejawat DP dalam menempuh pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas di Semarang.

"Kecurigaan pelapor bermula dari  makanan yang sering berubah bentuk dan tudung saji di atas meja yang sering berubah posisi," jelas Kabidhumas.

Karena keanehan itu, tambahnya, pelapor merekam situasi ditempat makan menggunakan iPad miliknya. 

Dari rekaman iPad itu diketahui saat pelapor mandi, DP tampak keluar dari kamar mandi lain dan tiba-tiba melakukan onani. Setelah klimaks, dia mencampurkan spermanya ke dalam makanan.

"Tersangka duduk di dekat tempat makan. Setelah itu tersangka melakukan, maaf, onani, kemudian membuka tudung saji dan mengadukkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Kejadian tersebut sudah dilakukan beberapa kali," tambahnya.

Baca Juga:Parah! Onani Sambil Ngintip Mandi, Oknum Dokter Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman

Diungkapkan M Iqbal, antara kamar mandi yang digunakan pelapor dan tersangka terdapat lubang kecil yang memungkinkan tersangka untuk mengintip saat pelapor mandi.

"Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pasal 281 ayat (1) KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan," tandasnya.

Kontributor : Dafi Yusuf

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini