PPKM Diperpanjang, Bioskop di Daerah Boleh Buka, Ini Syaratnya

PPKM kembali diperpanjang oleh pemerintah, namun Bioskop diperbolehkan buka kembali

Budi Arista Romadhoni
Senin, 13 September 2021 | 21:11 WIB
PPKM Diperpanjang, Bioskop di Daerah Boleh Buka, Ini Syaratnya
Ilustrasi PPKM (Kolase foto/Suara.com/ANTRA)

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Diketahui PPKM berakhir hari ini untuk periode 6 - 13 September 2021, tapi pemerintah lantas kembali melanjutkan penerapan kebijakan tersebut untuk Pulau Jawa - Bali sampai Senin 20 September 2021.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Pulau Jawa - Bali, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan banyak kemajuan pengendalian wabah dalam sepekan terakhir.

Luhut pun menyebut, Pemerintah bakal membuka bioskop mulai pekan ini di daerah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 dan 2.

Baca Juga:PPKM Diperpanjang Lagi, Bali Turun ke Level 3

Ia menjelaskan, setiap orang yang ingin menonton di bioskop harus sudah divaksin yang dibuktikan dengan aplikasi Pedulilindungi.

"Dengan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan Protokol Kesehatan yang ketat. Hanya yang kategori Hijaulah yang dapat memasuki area bioskop," kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin (13/9/2021).

Dia menegaskan pembukaan bioskop bisa dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen di kota-kota dengan status PPKM level 3 dan level 2.

Meski sudah banyak pelonggaran, Luhut meminta masyarakat untuk tidak jemawa dengan keadaan yang semakin membaik ini, tetap menaati protokol kesehatan 3M memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

"Ingat kemarin kita sudah kena covid varian alpha, sekarang kita menghadapi varian delta yang lebih dahsyat," tegasnya.

Baca Juga:BREAKING NEWS! Luhut: PPKM Diperpanjang sampai 20 September, Bali Turun Level 3

Dia menuturkan, turunnya level PPKM di banyak daerah dalam waktu sepekan adalah lebih cepat dibandingkan perkiraan pemerintah.

"Itu adalah hasil kecepatan vaksinasi dan implementasi pedulilindungi serta protokol kesehatan," kata Luhut.

Tidak Boleh Ada Euforia

Namun, Luhut menyebut penurunan level PPKM di berbagai kota dalam sepekan terakhir menyebabkan banyak euforia masyarakat sehingga kadangkala melupakan protokol kesehatan.

Menurutnya, euforia semacam itu berbahaya karena dapat memicu gelombang ketiga kasus positif covid-19.

Sebelumnya, pemerintah kembali melanjutkan status PPKM level 3 dan 4 di Pulau Jawa - Bali sejak Selasa (7/9) hingga Senin 13 September 2021.

Luhut Binsar Panjaitan, saat itu mengatakan ada sejumlah aturan baru yang diterapkan dalam PPKM sepekan ke depan.

"Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode (PPKM) 7-13 September ini," kata Luhut.

Pertama, penyesuaian waktu makan di tempat atau dine in di mal berubah menjadi 60 menit, dengan kapasitas 50 persen.

Hal itu, kata dia, akan diuji coba di 20 tempat wisata di daerah PPKM level 3. Meski demikian, di tempat-tempat makan tersebut, pengelola harus tetap ketat menerapkan protokol kesehatan serta menggunakan platform PeduliLindungi.

Protokol Kesehatan

Luhut juga menegaskan, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan meski level PPKM di daerahnya menurun.

"Dalam sepekan terakhir, seperti yang diberitakan media-media massa, ada pelanggaran protokol kesehatan. Pemerintah mengambil langkah persuasif agar hal itu tak lagi terjadi," kata Luhut.

Dia menjelaskan, pengendalian wabah covid-19 di Jawa-Bali terus mengalami perbaikan.

Luhut mengklaim, perbaikan tersebut ditandai oleh semakin sedikitnya kota maupun kabupaten level 4.

"Terhitung sejak 5 September 2021, hanya 11 kota/kabupaten yang dietapkan PPKM level 4. Sebelumnya ada 25 kota dan kabupaten."

Tapi, ada peningkatan jumlah wilayah yang diterapkan PPKM level 2. Sebelumnya, PPKM level 2 diterapkan hanya di 27 kabupaten/kota.

"Sementara saat ini ada 43 kabupaten/kota dari wilayah aglomerasi yang diterapkan PPKM level 2," kata Luhut.

Kasus hari ini

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan kasus positif Covid-19 di Indonesia kembali bertambah sebanyak 2.577 orang pada Senin (13/9/2021), sehingga total kasus menembus 4.170.088 orang.

Dari jumlah itu, ada tambahan 276 orang meninggal sehingga total menjadi 139.165 jiwa meninggal dunia.

Kemudian, ada tambahan 12.474 orang yang sembuh sehingga total menjadi 3.931.227 orang lainnya dinyatakan sembuh.

Sementara kasus aktif turun 10.173 menjadi 99.696 orang, dengan jumlah suspek mencapai 286.170 orang.

Angka tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan 177.234 spesimen dari 120.529 orang yang diperiksa hari ini.

Total spesimen yang sudah diperiksa sejak kasus pertama covid-19 hingga hari ini adalah 34.926.151 spesimen dari 23.199.268 orang, positivity rate 4,23 persen.

Tercatat sudah 34 provinsi dan 510 kabupaten/kota yang terinfeksi virus Covid-19.

Data kemarin, positif 4.167.511 orang, 109.869 orang kasus aktif, 3.918.753 orang sembuh, dan meninggal 138.889 jiwa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini